JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW), turut berkomentar soal pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri soal kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli diperiksa di Bareskrim Polri atas permintaannya sendiri. Padahal kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Menurut IPW, pemindahan pemeriksaan Firli ini tak ada masalah.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Polda Metro Jaya sudah memiliki alat bukti yang cukup kuat, serta penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan sesuai prosedural.
"Sehingga ketika beliau (Firli) meminta penundaan, meminta pemeriksaan di Bareskrim, ya tak ada masalah untuk Polda Metro Jaya," kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/10/2023).
"Polda Metro, dugaan saya, yakin bahwa memiliki alat bukti yang cukup, sehingga ketika Firli meminta penundaan, meminta pemeriksaan di Gedung Bareskrim, ya enggak ada masalah," imbuh dia.
Sugeng melanjutkan, Polda Metro Jaya menyetujui pemeriksaan Firli di Mabes Polri karena adanya komitmen mengungkap kasus pemerasan ini secara transparan.
"Kemudian, mereka juga membuktikan akuntabilitas prosesnya, jadi dipertanggungjawabkan," kata Sugeng.
IPW sebut Polda transparan tangani kasus
Menurut Sugeng, dikabulkannya pemeriksaan Firli di Bareskrim merupakan sebuah transparansi oleh Polda Metro Jaya.
"Jadi tindakan Polda Metro juga menyetujui pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, untuk menunjukkan bahwa mereka bersedia transparan," ucap Sugeng.
"Mau diperiksa di mana pun (Firli) ya sama saja, Polda Metro tak ada keraguan sedikit pun," lanjut dia.
Selain itu, Sugeng menyebut pemeriksaan Firli sebagai bukti akuntabilitas Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus ini.
"Jadi menurut saya ini dipertanggungjawabkan," terang Sugeng.
Menurut dia, transparansi Polda Metro Jaya sudah dilakukan sebelum pemeriksaan Firli.
Hal itu diawali dengan Polda Metro Jaya mengirimkan surat supervisi kepada KPK, agar bekerja sama untuk mengusut kasus ini.
"Justru kalau menolak (Firli diperiksa di Mabes Polri) akan dipertanyakan," ucap Sugeng.
"Polda Metro juga sudah mengirimkan surat supervisi, ke KPK. itu ke KPK loh bukan ke Mabes Polri, ke KPK langsung yang menjadi rumah Firli, yang menjadi kantor Firli," tambah dia.
Dari beberapa fakta itu, Sugeng berpendapat bahwa Polda Metro Jaya serius dalam mengungkap kasus ini.
"Jadi dari beberapa fenomena fakta tersebut, saya melihat Polda Metro begitu yakin kasus ini (memiliki bukti) kuat gitu ya," kata Sugeng.
Pemeriksaan di Bareskrim agar obyektif
Sugeng mengatakan, diduga kuat alasan Firli meminta pemeriksaan di Bareskrim agar obyektif.
"Dia (Firli) berhak meminta suatu proses pemeriksaan yang obyektif, itu berhak Firli sebagai 'orang yang disasar' dalam kasus ini," ujar dia.
Selain itu, kata Sugeng, Firli juga berhak meragukan kredibilitas proses dan petugas yang melakukan pemeriksaan.
"Firli juga berhak meragukan kredibilitas pemeriksaan. Dan dijawab oleh Polda tidak ada masalah, dipenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri," tutur dia.
Menurut Sugeng, Polda Metro masih berwenang menetapkan tersangka ataupun menghentikan penyidikan.
"Kewenangan tetap ada di Polda Metro untuk menetapkan tersangka atau menghentikan penyidikan (kepada Firli)," tambah dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/25/11250241/sikap-polda-metro-turuti-permintaan-firli-diperiksa-di-bareskrim-dianggap