Dua rumah itu masing-masing terletak di Vila Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan dan Jalan Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan dua rumah milik Firli itu, terdapat perbedaan hasil yang begitu mencolok.
Pengamatan Kompas.com, tidak ada barang apa pun yang dibawa penyidik dari rumah Firli di Vila Galaxy.
Padahal, penyidik sudah melakukan penggeledahan selama sekitar 4,5 jam, yakni sejak pukul 11.40 WIB sampai 16.08 WIB.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan bahwa memang tidak ada barang bukti yang dibawa penyidik saat penggeledahan di Bekasi.
"Dari hasil penggeledahan, hasil penyidik Polda, tidak ada dasar hukum, barang bukti yang ditemukan yang terkait dengan tuduhan kepada beliau," kata Ian kepada wartawan, Kamis sore.
Meski begitu, pihak Firli tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Ian berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Firli yang merupakan jenderal bintang tiga dari Korps Bhayangkara.
"Posisi beliau masih sebagai saksi, tidak ada peningkatan status, beliau hanya sebagai saksi," kata Ian.
"Kami mengharapkan ke depan penyidik dari Polda Metro Jaya tetap harus profesional," imbuh dia.
Adapun Firli berada di rumah Vila Galaxy saat polisi melakukan penggeledahan.
"Dari pagi beliau sudah ada di rumah. Dia ikut (hadir saat penggeledahan). Kewajiban itu ya menurut KUHP, ya walaupun posisinya sebagai saksi," kata Ian.
Sementara itu, Ketua RT 001 RW 19 di kompleks perumahan Firli, Ronny Napitupulu, juga membenarkan soal keberadaan Firli.
Bahkan, Rony menyebut Firli bersikap santai ketika rumahnya digeledah.
"Santai, kan tadi saya juga kirim foto (ke wartawan), saya kirim foto, santai saja," ungkap Ronny.
Berbeda dengan rumah di Bekasi, penyidik
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa satu buah koper dan tote bag dari Rumah Firli di Kertanegara usai melakukan penggeledahan selama 2,5 jam.
Dari rumah yang tidak ditongkrongi Firli itu, penyidik membawa sebuah koper, printer, dan tote bag berwarna merah.
Namun, koper berukuran besar itu sebenarnya telah dibawa oleh penyidik ketika penggeledahan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
Koper berwarna gelap itu diduga digunakan untuk mengangkut barang-barang yang mungkin bisa dijadikan bukti dalam kasus yang menyeret nama Firli.
Setelah semua barang diangkut ke dalam mobil, penyidik kemudian mulai meninggalkan rumah tersebut sekitar pukul 14.35 WIB tanpa memberikan keterangan apa pun.
Di lain sisi, tak ada aktivitas yang terlihat setelah penyidik selesai melakukan penggeledahan.
Sebagai informasi, Firli Bahuri diduga memeras eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang kini sudah berstatus sebagai tersangka korupsi di KPK.
Dugaan pemerasan itu kemudian dilaporkan oleh pihak Yasin ke Polda Metro Jaya.
Dugaan itu diperkuat dengan beredarnya foto Firli Bahuri sedang berbincang dengan Syahrul di sebuah lapangan badminton, ketika Syahrul belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus itu kemudian bergulir dan Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Firli pada Jumat (20/10/2023) pukul 14.00 WIB.
Namun, Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari tersebut.
Setelah itu, Firli justru meminta pemeriksaannya dilakukan di Bareskrim Polri.
Permintaan itu pun dikabulkan dan Firli menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim pada Selasa (24/10/2023).
(Tim Redaksi: Joy Andre, Dzaky Nurcahyo, Nursita Sari, Ihsanuddin)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/27/05300001/polisi-bawa-1-koper-dan-tote-bag-di-rumah-yang-tak-ada-firli-bahuri-tapi