Salin Artikel

Terima Laporan PPKGBK soal Pembongkaran Portal di Hotel Sultan, Polda Metro: Kami Selidiki

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, PT Indobuildco dilaporkan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Kami sedang adakan penyelidikan, pertama terkait dengan legal standing, hak menuntut daripada PPKGBK atas haknya," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023).

Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengusut kasus tersebut.

"Nanti apabila sudah naik penyidikan, kami cari siapa tersangkanya. Tentunya apabila kami temukan bahwa ini adalah pelanggaran pidana, merupakan delik, kami akan tindak siapa pun," jelas Hengki.

Adapun laporan PPKGBK teregistrasi dengan nomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Oktober 2023.

Dalam laporan tersebut, terlapor masih tertulis dalam penyelidikan.

Kendati demikian, Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran portal tersebut.

"Ada perusakan-perusakan portal yang dilakukan oleh Indobuildco," ungkap kuasa hukum PPKGBK Saor Siagian.

Saor menyebutkan, surat perintah pembongkaran itu ditandatangani oleh Pontjo Sutowo. Alhasil, pihak PPGBK melaporkan tindak perusakan itu kepada pihak kepolisian.

"Kami meminta dan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, agar segera menangkap saudara Pontjo Sutowo," jelas Saor.

"Karena apa, kami duga dari surat yang ditandatangani melalui surat kuasa hukumnya, (Pontjo) eminta supaya portal itu diambil dan kalau tidak, akan mereka rusakkan," imbuh dia.

Adapun portal tersebut dipasang PPKGBK dalam rangka pengambilalihan aset Hotel Sultan kepada negara, karena masa sewa lahan PT Indobuildco sudah berakhir.

Saor menyatakan, pihak GBK berhak memasang portal itu. Sebab, hak guna bangunan (HGB) nomor 26 dan HGB nomor 27 merupakan milik Sekretariat Negara berdasarkan keputusan dari pengadilan.

"PT Indobuildco (pengelola) Hotel Sultan izinnya telah dibekukan. Artinya segala aktivitas yang ada di atas tanah 26, 27 atau HPL nomor 1, itu tindakan ilegal. Tindakan melawan hukum," papar Saor.

Sementara itu, PT Indobuildco menilai, pembangunan portal di lima titik akses masuk Hotel Sultan telah melanggar due process of law karena lahan itu masih berperkara di pengadilan.

"Sudah ada gugatan kepemilikan perdata. Itu terdaftar di nomor 667 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata tim kuasa hukum PT Indobuildco, Yosef Benedictus Badeoda, saat konferensi pers di Hotel Sultan, Kamis (26/10/2023).

PT Indobuildco sudah menyampaikan surat teguran kepada PPKGBK untuk segera membongkar portal yang dibangun pada 25 Oktober 2023.

Namun, karena PPKGBK tak kunjung melakukan pembongkaran, PT Indobuildco akhirnya membongkar sendiri portal tersebut.

Pontjo Sutowo juga melaporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan tindakan sepihak dan main hakim sendiri dengan memasuki pekarangan, menutup jalan masuk, dan memasang portal di pintu masuk Hotel Sultan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/27/22134201/terima-laporan-ppkgbk-soal-pembongkaran-portal-di-hotel-sultan-polda

Terkini Lainnya

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Pemprov DKI Akan Bangun Jalan Tembus Kelapa Gading Timur sampai Terminal Pulo Gadung

Pemprov DKI Akan Bangun Jalan Tembus Kelapa Gading Timur sampai Terminal Pulo Gadung

Megapolitan
Soal Tapera, Pekerja: Gaji Saya Rp 5 Juta, Kalau Dipotong 3 Persen Mau Beli Rumah di Mana?

Soal Tapera, Pekerja: Gaji Saya Rp 5 Juta, Kalau Dipotong 3 Persen Mau Beli Rumah di Mana?

Megapolitan
Polisi Cek TKP Jatuhnya Besi Crane di Jalur MRT Jakarta

Polisi Cek TKP Jatuhnya Besi Crane di Jalur MRT Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke