Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengungkapkan, senjata itu digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Adapun barang bukti tiga airsoft gun itu ditampilkan dalam sidang kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
"Dipakai untuk menakut-nakuti korban. Ini kan motifnya pemerasan," ungkap Riswandono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Meski demikian, Riswandono belum memerinci kapan para pelaku menggunakan tiga airsoft gun itu. Dia hanya memastikan bahwa senjata itu ilegal.
"Enggak ada izin (kepemilikan airsoft gun). Nominal (pembelian) kami tidak paham, tapi dibeli online. Kapannya (digunakan), nanti (diungkapkan) saat pemeriksaan terdakwa," ungkap Riswandono.
"Dibeli kapan, harga berapa, peruntukannya apa, akan ditanyakan pada persidangan selanjutnya ketika acara pemeriksaan para terdakwa," sambung dia.
Namun, jadwal sidang pemeriksaan tiga terdakwa belum diketahui. Sebab, agenda sidang selanjutnya pada Senin (6/11/2023) masih pemeriksaan saksi.
Ada enam saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya, salah satunya Briptu Toni Widya Wibowo selaku Banit Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kemudian, Zulhadi Satria Saputra selaku sekuriti PT Ultra Sakti, tiga wiraswasta bernama Royke Pangau, Eko Purwanto, dan M Ulwi, serta seorang karyawan swasta bernama Umar.
Sebagai informasi, Imam Masykur diculik dari toko obatnya di bilangan Rempoa, Tangerang Selatan, lalu disiksa hingga tewas oleh tiga anggota TNI pada 12 Agustus 2023.
Ketiga pelaku adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Imam awalnya diculik untuk diperas. Imam kemudian disiksa di dalam mobil dan jasadnya dibuang ke sungai di Jawa Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/03/06102021/3-oknum-tni-pembunuh-imam-masykur-bawa-airsoft-gun-untuk-takuti-korban