TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyegel tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Senin (30/10/2023).
Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang terganggu atas aktivitas pembuangan di TPA ilegal tersebut.
Pasalnya, aroma tak sedap menguar ke permukiman warga hingga penumpang KRL commuterline di Stasiun Pondok Ranji.
"(Alasan TPA ilegal disegel) karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," kata Sapta saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).
Dengan adanya penyegelan itu, Sapta berharap tak ada lagi yang membuang sampah di TPA tersebut.
Namun, apabila terjadi lagi, maka pelaku bisa dijerat pidana.
"Di situ sudah disegel pakai police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Urusannya nanti sama kepolisian," kata Sapta.
"Kan itu sudah kamu hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," tambah dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Jumat pukul 11.30 WIB, TPA ilegal yang berlokasi di Jalan Nusa Jaya, Pondok Ranji, Ciputat Timur, terpasang garis kuning bertuliskan Satpol PP Tangerang Selatan.
Di area TPA itu, setidaknya ada empat bangunan semipermanen yang diduga dihuni oleh pemulung.
Di bangunan semipermanen itu terdapat beberapa tumpukan karung berisi barang bekas.
Namun, saat ini, tak ada aktivitas pembuangan sampah atau pemulung yang sedang memilah barang di tumpukan sampah tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/03/12354991/pemkot-tangsel-segel-tpa-ilegal-di-pondok-ranji-karena-timbulkan-bau