TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komunitas Nol Sampah mendorong warga setempat untuk melaporkan pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal Pondok Ranji ke Kepolisian atau penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu disampaikan pendiri Komunitas Nol Sampah Hermawan Some dalam menanggapi langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang kurang tegas dalam menindak TPA ilegal tersebut.
Padahal, Pemkot Tangsel mengetahui bahwa TPA ilegal yang sudah disegel itu masih tetap beroperasi.
"Seharusnya kalau memang masih seperti itu, ada warga atau pengurus lingkungan yang melapor ke Gakkum KLHK atau ke polisi kalau tindakan dari Pemkot Tangsel yang membiarkan TPA ilegal masih beroperasi," kata Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/11/2023).
"Itu kan sudah jelas melanggar Undang-Undang pengelolaan sampah," tambah dia.
Menurut Hermawan, sebenarnya Pemkot Tangsel sudah bisa menindak atau mengantisipasi sejak dini agar tak ada yang membuang sampah di TPA ilegal tersebut.
Sebab, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel melalui tim pemberdayaannya bisa melacak asal sampah yang dibuang ke TPA ilegal.
"Pemkot sebenarnya sudah harus mengidentifikasi, masa iya pemkot enggak bisa mengetahui siapa dan dari mana sumber sampahnya itu diperoleh," kata Hermawan.
"Kalau misalnya dari Jakarta ya harus ditindak tegas di sana dan juga bisa bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta," sambung dia.
Sebagai informasi, Satpol PP Tangerang Selatan telah menyegel TPA tersebut pada Senin (30/10/2023).
Namun, penyegelan itu rupanya tak membuat aktivitas pembuangan sampah di TPA benar-benar berhenti.
Pengelola TPA ilegal itu menyuplai sampah bukan dari permukiman warga sekitar, melainkan berasal gedung perkantoran hingga hotel yang berada di pusat kota Jakarta.
Hal itu diungkapkan warga setempat bernama Sarmili (41) sekaligus seorang yang pernah bekerja sebagai sopir truk pengangkut sampah.
Menurut dia, sampah-sampah yang dibuang di lahan kosong itu merupakan sampah basah.
"Saya sebelumnya kan pernah ikut kerja begitu, tapi cuma beberapa hari aja. Nah, ternyata sampah-sampah itu diambil dari Gedung Bursa Efek, Hotel Mulia terus Lotte. Itu ada juga sampah dari Bintaro, tapi yang sampah dari Bintaro sudah di-stop," kata Sarmili saat ditemui Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
"Ini bukan sampah dari warga-warga sekitar, tapi kebanyakan dari Jakarta," tambah dia.
Sarmili mengatakan, aktivitas pembuangan sampah itu sudah berlangsung selama setahun lebih.
Dalam periode itu, Satpol PP Tangsel disebut-sebut baru menindak sekali, yaitu penyegelan pada Senin (30/10/2023).
"Kalau sebelum-sebelumnya enggak ada penindakan. Penindakannya baru sekarang ini aja. Cuma memang kalau Satpol PP sudah dapat kepelan (uang sogok) enggak ada yang datang. Nah, kalau belum dapat sogokan Satpol PP baru dah pada datang," ucap dia.
Sehari setelah penyegelan, TPA ilegal tersebut masih tetap beroperasi. Sarmili menyebut, aktivitas pembuangan sampah masih berlangsung pada dini hari menjelang subuh.
Dalam pengamatan warga yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari TPA ilegal itu, ada sepuluh truk yang membuang sampah di lahan kosong tersebut.
Agar aktivitas mereka tak diketahui petugas, para oknum itu mengakalinya tanpa merusak garis kuning Satpol PP.
"Memang pada nakal. Jadi, garis kuning pada dicopotin terus dipasang lagi kalau sudah selesai. Itu mereka ngakalinnya begitu, jadi seakan-akan terlihat enggak beroperasi," kata Sarmili.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/10/15112121/tpa-ilegal-pondok-ranji-masih-beroperasi-meski-disegel-warga-didorong