"Sudah, (DSW) sudah ditetapkan sebagai tersangka 1 x 24 jam sejak kejadian," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Gomos mengatakan, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
DSW disangkakan pasal tersebut karena terbukti mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
“Tersangka juga langsung kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman pidana penjaranya 12 tahun,” tutur dia.
Sebagai informasi, RL tewas setelah ditabrak mobil yang dikemudikan tersangka saat melintas di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 04.30 ketika korban tengah mengayuh becaknya.
"DSW berjalan di jalur cepat dari arah Barat ke Timur di Jalan Pramuka, Cempaka Putih. Di TKP, dia menabrak becak gerobak yang berjalan searah," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu siang.
Akibatnya, korban tewas seketika lantaran mengalami benturan keras dari mobil pelaku.
"RL mengalami luka di bagian kepalanya dan tangan kanan. Korban meninggal dunia di TKP," imbuh Gomos.
Sementara itu, dari sejumlah video yang tersebar di media sosial, terlihat kondisi setelah tabrakan terjadi.
Dinarasikan, RL tengah membawa minyak, kecap, dan saus yang akan diantarkannya ke sejumlah warung menggunakan becak gerobak tersebut.
Belum sampai mengantar barang itu, korban meninggal.
Minyak, kecap, dan saus yang dibawa korban kemudian berserakan hingga memenuhi jalanan di TKP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/12/20001251/tabrak-pengayuh-becak-gerobak-hingga-tewas-pengemudi-mobil-jadi-tersangka