Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, yakni pengendara melintas di busway atau jalur bus transjakarta, tidak mengenakan helm, melewati garis putih di lampu merah, hingga menerobos lampu merah.
Berdasarkan catatan, pelanggaran terbanyak ialah pengendara yang melintas di busway.
Setidaknya ada 65 pengendara motor maupun mobil yang melintasi jalur itu. Mereka bermacet-macetan di belakang bus transjakarta ketika lampu merah menyala.
Kemudian, ada sekitar 18 pengendara yang melewati garis putih di lampu merah yang mengarah ke Harmoni, Tomang, Cawang, Pluit tersebut. Padahal, di lokasi ini terdapat polisi lalu lintas yang tengah berjaga.
Selanjutnya, ada 10 pengendara yang melintasi trotoar, dan empat pengendara lainnya tak menggunakan helm. Tercatat pula 20 pengendara sepeda motor nekat menerobos lampu merah.
Mereka langsung tancap gas, meski petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberikan isyarat untuk tidak jalan terlebih dahulu.
Ketidaksabaran para pengendara pun terdengar ketika suara klakson yang memekakkan telinga bersahutan. Belum lagi pengendara yang menyelip di antara mobil yang menambah kekacauan lalu lintas pagi ini di simpang Jalan Daan Mogot.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/13/09211871/105-pelanggaran-lalu-lintas-di-simpang-jalan-daan-mogot-lewat-busway