Kepastian itu disampaikan Kepala SMAN 10 Depok Tinasari Pristiyanti setelah rapat dengan Pemkot Depok dan perwakilan orangtua siswa, Rabu (15/11/2023).
"(Pembangunan kantor kelurahan) dilanjutkan, karena dari awal kan kami juga tidak ada masalah dengan pembangunan itu," ujar Tina saat ditemui Kompas.com usai rapat di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok.
Namun, luas Kantor Kelurahan Curug yang akan dibangun belum ditetapkan.
Yang jelas, Tina memastikan, pembangunan kantor kelurahan tidak akan "mencaplok" lapangan olahraga SMAN 10 Depok. Hal ini sesuai permohonan pihak SMAN 10 Depok.
"Luas pastinya (kantor kelurahan) sedang berproses di Sekda. Enggak (mengambil lapangan olahraga), kan pengajuan sekolah (terkait lapangan) sudah diakomodasi," kata Tina.
Selain itu, Tina memastikan bahwa Surat Keputusan Wali Kota Depok No.593/335/KPTS/DPKKA/Huk/2013 tanggal 21 Oktober 2013 akan direvisi, sesuai kesepakatan rapat hari ini.
SK tersebut tentang penetapan status penggunaan lahan tanah milik Pemkot Depok dari Perumahan Graha Candi Sawangan.
Dalam SK itu, lahan seluas 9.000 meter persegi akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Depok untuk pembangunan SMAN 10 Kota Depok dan 1.000 meter persegi untuk pembangunan UPT Pendidikan TK dan SD Kecamatan Bojongsari.
"(SK baru) sedang diproses oleh Sekda, dan insya Allah hasilnya akan menjadi kebaikan bersama," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/15/15060581/pemkot-depok-tetap-bangun-kantor-lurah-di-lahan-sman-10-tapi-tak-caplok