Vice President Legal PT Indosiar Visual Mandiri Sunarsih mengatakan, Vicky juga menggunakan logo perusahaan tanpa izin untuk kontennya.
"Kami mendapatkan teguran cukup luas, bahkan kami mendapatkan kecaman dari pencinta program religi ini. Dari program religi Pintu Berkah, menjadi narasinya seperti itu," kata Sunarsih dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/11/2023).
Dia menilai, konten Vicky Kalea yang memarodikan program tersebut dibuat dengan narasi yang tidak pantas. Konten yang ditonton banyak warganet itu kemudian berbuah kecaman.
"Kami menerima begitu banyak pertanyaan dari pihak-pihak yang berwenang, mempertanyakan citra Indosiar yang memiliki program seolah-olah itu bagian dari program Indosiar. Ini yang sangat meresahkan kami," jelas Sunarsih.
Karena itu, pihak Indosiar melaporkan Vicky ke Mapolres Metro Jakarta Barat pada 17 Juli 2023.
Vicky dilaporkan melanggar Pasal 100 dan atau Pasal 101 dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ini sekaligus menjadi momen agar kejadian serupa tak berulang.
"Kami berharap bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran baik bagi Vicky Kalea, juga masyarakat khususnya para content creator," ucap Sunarsih.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan, Vicky membuat konten itu tanpa seizin PT Indosiar Visual Mandiri.
Dalam kasus ini, Vicky Kalea masih berstatus sebagai terlapor.
"Ada konten video yang memarodikan program Pintu Berkah dengan judul 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan menggunakan atau mencantumkan logo Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri," ungkap Syahduddi.
Vicky mengakui telah membuat parodi FTV yang diunggah di akun TikTok @vicky_kalea, lengkap dengan logo Indosiar.
"Berdasarkan keterangan terlapor Vicky Kalea, bahwa proses pembuatan konten video jasa bikin anak keliling diambil menggunakan ponsel pribadinya," jelas Syahduddi.
"Jadi dia membuat video dengan handphone pribadinya yang dibantu oleh istrinya," imbuh dia.
Vicky membuat konten itu agar mendapatkan lebih banyak followers di media sosialnya. Unggahan video parodi itu pun disukai 19 juta kali oleh warganet.
Kepada polisi, Vicky menyampaikan sengaja menambahkan logo televisi dalam kontennya.
"Jadi ketika dicari di Google ada (logo), dimasukkan ke dalam parodi video itu seolah-olah itu adalah produk dari tayangan Indosiar padahal tidak sama sekali," papar Syahduddi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/16/19030991/imbas-konten-parodi-ftv-jasa-bikin-anak-keliling-stasiun-tv-penyiar