JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum juga memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) Ibu Kota untuk 2024.
Padahal, sidang Dewan Pengupahan untuk membahas UMP ini sudah digelar kemarin, Jumat (17/11/2023). Sidang itu dihadiri para pengusaha dan serikat buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan terbaru terkait pengupahan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan.
Dalam Pasal 29, disebutkan bahwa penetapan UMP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023.
Berlangsung alot
Rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 belum juga ketok palu lantaran sidang Dewan Pengupahan pada Jumat lalu berlangsung alot.
Hal ini terjadi karena belum ada kesepahaman dari Pemprov DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI serta serikat pekerja.
Menurut Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman, ada tiga pendapat berbeda saat rapat Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta.
Ia menyebut, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan untuk menaikkan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024 yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya berada di rentang 0,2 dan 0,3.
"Oleh pengusaha yaitu alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp 5.043.000 dan unsur pemerintah tetep mengacu pada PP 51 tetapi alfanya 0,3 itu sebesar Rp 5.063.000," kata Nurjaman.
Buruh minta naik 15 persen
Serikat buruh menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Angkanya sama dengan yang kami sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja di 15 persen dengan angka Rp 5.637.069," ujar Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh, Dedi Hartono kepada wartawan di Balai Kota, Jumat.
Menurut Dedi, unsur serikat pekerja menuntut kenaikan 15 persen karena melihat nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
"Itu menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,9 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen. Sehingga menjadi sebesar Rp 5.637.068," kata Dedi.
Dedi menilai usulan UMP DKI 2024 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 yang diusulkan unsur pemerintah dan pengusaha, seolah tidak melihat kontribusi pihak buruh.
Besaran yang dihasilkan dengan mengikuti pedoman aturan tersebut pun dianggap tak terasa manfaatnya bagi serikat buruh.
"Jadi sebenarnya di PP 51 ini justru menggerus yang seharusnya dinikmati seluruh pekerja buruh. Karena persentase kenaikannya masih dibawah pertumbuhan ekonomi," kata Dedi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/18/12412821/alotnya-pembahasan-ump-dki-2024-serikat-pekerja-dan-pengusaha-belum-satu