JAKARTA, KOMPAS.com - Ghisca Debora Aritonang (19) mengaku kenal dengan seseorang dari pihak promotor untuk mengelabui korbannya yang tertarik membeli tiket konser Coldplay.
Dia menawarkan tiket konser Coldplay dengan harga miring itu kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller.
“GDA menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Senin (20/11/2023).
“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi dengan pihak perantara atau promotor,” sambung dia.
Adapun, motif penipuan ini adalah untuk mengambil keuntungan. Polisi menyita barang bukti berupa barang-barang bermerk, yakni tas, sepatu, sandal, dan sebagainya dengan nilai kurang lebih Rp 600 juta.
“Sisanya sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka,” imbuh Susatyo.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/20/18553491/ghisca-debora-tipu-pembeli-tiket-konser-coldplay-dengan-mengaku-kenal