Penangkapan tujuh warga asal China itu sejak 14 Oktober hingga 16 November 2023 berdasarkan surat Kedutaan Besar China di Jakarta.
Mereka adalah XY (52), CJ (89), YW (52), WY (38), WL (31), CW (41), dan HL (51).
“Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT),” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andrayadi, kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Tindak pidana yang mereka lakukan di Negeri Tirai Bambu, yakni penyelundupan manusia, penipuan uang, penggelapan dana masyarakat, kejahatan dunia maya, dan penyelundupan satwa liar.
“Tujuh warga Tiongkok tersebut telah kami lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara,” ucap Sandi.
Adapun, lima dari tujuh tersangka hingga saat ini masih berada di ruang tahanan.
“Terhadap dua orang lainnya dengan inisial XY dan YW, telah dilakukan pendeportasian,” ungkap Sandi.
Deportasi terhadap mereka berlangsung di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Jumat (17/11/2023).
Mereka dipulangkan ke negara asal menggunakan maskapai Xianmen Airlines denga nomor penerbangan MF-856 rute dari Jakarta menuju Fuzhou.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/21/13140251/imigrasi-jakut-tangkap-7-wn-china-dalam-sebulan-terakhir