Salin Artikel

Ulah 7 WN China, "Numpang" Lakukan Kejahatan dari Indonesia hingga Buron di Negara Asal

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap tujuh warga China karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) otoritas China.

Penangkapan terhadap mereka berlangsung sejak 14 Oktober hingga 16 November 2023 berdasarkan surat Kedutaan Besar China di Jakarta.

Mereka adalah XY (52), CJ (89), YW (52), WY (38), WL (31), CW (41), dan HL (51).

“Mereka masuk dalam DPO kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT),” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andrayadi, kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Tindak pidana yang mereka lakukan di negeri tirai bambu, yakni penyelundupan manusia, penipuan uang, penggelapan dana masyarakat, kejahatan dunia maya, dan penyelundupan satwa liar.

Ditangkap saat hendak main futsal

Salah satu DPO berinisial XY ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara ketika hendak bermain futsal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu (14/11/2023).

Sebab, dia diduga terlibat dalam kasus penyelundupan manusia.

Dalam video amatir yang diterima Kompas.com, XY yang mengenakan kaus abu-abu dan celana pendek putih tengah duduk di luar lapangan. Ia bersiap bermain futsal.

Dua petugas imigrasi berpakaian bebas pun menghampiri.

Mereka bertanya dengan menggunakan bahasa Inggris, apakah benar yang bersangkutan adalah XY.

Dengan paras wajah kebingungan, XY mengakuinya.

Perbincangan di antara mereka tidak berlangsung lama.

Petugas langsung menggiring XY masuk ke mobil dan duduk di kursi paling belakang.

“Hasil pemantauan tim, dia akan bermain futsal di PIK dan kami eksekusi di situ,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Iinteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso.

Deportasi dan penahanan

Tujuh warga China tersebut telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Sedangkan, lima dari tujuh tersangka hingga saat ini masih berada di ruang tahanan.

“Terhadap dua orang lainnya dengan inisial XY dan YW, telah dilakukan pendeportasian,” ungkap Sandi.

Deportasi terhadap mereka berlangsung di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Jumat (17/11/2023).

Mereka dipulangkan ke negara asal menggunakan maskapai Xianmen Airlines denga nomor penerbangan MF-856 rute dari Jakarta menuju Fuzhou.

Lakukan kejahatan di Indonesia

Ketujuh buron tersebut melakukan kejahatan mereka di Indonesia.

Kepolisian China memasukkan mereka ke DPO setelah menerima laporan warga China yang merasa dirugikan di negeri tirai bambu.

“Dengan posisi ketujuh warga negara asing (WNA) tersebut sudah berada di Indonesia. Sebagai contoh, kejahatan dunia maya, mereka melakukan tindak pidana penipuannya saat berada di Indonesia, bukan pada saat di China,” jelas Bong.

“Contoh lain, penggelapan dana masyarakat. Dia membuka peluang investasi di negaranya. Namun, investasi tersebut tidak berjalan sehingga mengakibatkan pihak yang dirugikan melaporkan kepada polisi,” imbuh dia.

Dengan begitu, Bong menyimpulkan bahwa mereka bukan melarikan diri ke Indonesia, tetapi melakukan tindak pidana dari Indonesia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/22/06224711/ulah-7-wn-china-numpang-lakukan-kejahatan-dari-indonesia-hingga-buron-di

Terkini Lainnya

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke