Label kafe disebut hanyalah kedok untuk menutupi kegiatan prostitusi di dalamnya.
“Betul, laporan masyarakat indikasinya seperti itu (tempat prostitusi berkedok kafe),” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakarta Utara Muhamadong saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2023).
Adapun puluhan bangunan tak berizin tersebut dibongkar pada Rabu pagi oleh petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, Polri, dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Muhamadong mengatakan, puluhan bangunan itu ditertibkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebab, bangunan kafe itu tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
“Bangunan yang kami tertibkan pastinya bertuan, tapi tidak memiliki izin,” kata Muhamadong.
Ia mengungkapkan, ada 17 bangunan yang dibongkar di kolong jembatan dan 22 bangunan kafe di samping jembatan.
Saat ini pemilik kafe tak berizin di dua kawasan tersebut sudah tidak mengoperasikan usahanya.
“Mudah-mudahan, pembongkaran ini yang terakhir. Oleh karena itu, kami akan selalu memonitor ke depannya,” ujar dia.
“Kalau masih terjadi pembangunan kembali, ya seperti inilah, kami akan bongkar,” lanjut Muhamadong.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/22/19000091/39-kafe-di-cilincing-yang-dibongkar-diduga-jadi-tempat-prostitusi