Para pengedar tersebut kini sudah diringkus polisi. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari warga negara Malaysia yang dipanggil Pak Cik alias Aloy.
"(Pak Cik) DPO, itu (dia) bandar besarnya yang kami cari," tutur Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani di kantornya, Rabu (22/11/2023).
Dani menduga, Pak Cik mengedarkan narkoba bukan hanya ke daerah Bekasi dan sekitarnya.
"Yang namanya Pak Cik itu sudah beberapa lokasi dan dia termasuk yang pengedarannya cukup besar," ujar dia.
Adapun sabu seberat 12,7 kilogram itu dibungkus kemasan teh china. Satu kemasan teh berisi 1 kilogram sabu.
"Itu barang bukti dari luar semua. Kami tahunya dimasukkan dari Malaysia, apakah itu diproduksi di sana atau tempat lain, itu kami belum tahu," tutur Dani.
Saat ini, Polres Metro Bekasi Kota masih terus mendalami kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia tersebut.
"Kami akan lakukan pemeriksaan mendalam soal berapa lama jaringan itu ada, yang pasti kalau jaringan internasional itu mereka akan semakin pintar dan pandai menutupi," kata Dani.
Sebagai informasi, polisi awalnya menangkap tersangka berinisial HD (24) di sebuah apartemen wilayah Bekasi pada Senin (13/11/2023) pukul 21.45 WIB.
Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut. Kemudian, polisi menangkap tersangka FN (24) di Jakarta Timur beserta barang bukti 42 gram sabu, Rabu (15/11/2023) pukul 09.00 WIB.
FN mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka IW (38).
Malam harinya, polisi berpura-pura membeli sabu kepada IW. Saat itulah polisi menangkap IW di apartemen wilayah Bekasi pukul 20.45 WIB.
"Kami lanjutkan penggeledahan di kediaman tersangka IW di Tangerang, kami amankan sekitar 12 kilogram sabu," jelas Dani.
Setelah menangkap IW, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka UF (45) beserta sabu 99,61 gram di Pontianak, Kalimantan Barat.
HD dikenai Pasal 127 KUHP tentang Narkotika, IW dan FN disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 KUHP tentang Narkotika, sedangkan UF disangkakan Pasal 132 KUHP.
Keempat tersangka terancam pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/22/21201751/polisi-buru-pak-cik-bandar-narkoba-asal-malaysia-yang-edarkan-127-kg-sabu