Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban mengisi daya ponsel iPhone dan powerbank di kamarnya, Selasa (7/11/2023). ZR kemudian tidur sekitar pukul 23.00 WIB.
"Namun, pada Rabu 8 November 2023 sekitar jam 07.00 WIB, ketika korban terbangun dari tidurnya mendapati handphone dan powerbank miliknya yang sedang dicas hilang," ujar Putra saat ditemui di Mapolsek Tambora, Kamis (23/11/2023).
Korban ZR lantas mengecek rekaman kamera CCTV milik tetangganya yang merekam aksi pencurian tersebut.
"Terekam aksi pencurian handphone milik korban tersebut dilakukan oleh seorang perempuan yang tidak dikenal, dilakukan sekitar jam 03.38 WIB," jelas Putra.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku terlihat berjalan di gang dekat rumah korban. Namun, tak ada gerak-gerik mencurigakan dari R.
Putra menyebut korban yang mengalami kerugian Rp 8 juta lalu melapor ke kantor polisi. Setelahnya, polisi menangkap R di kediamannya yang tak jauh dari rumah korban.
"Antara pelaku dengan korban saling bertetangga, hanya berbeda RW," ungkap dia.
Putra belum memerinci motif R mencuri ponsel milik ZR. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/23/17152121/polisi-tangkap-seorang-wanita-pencuri-ponsel-tetangga-di-tambora