Aksi pencurian tersebut terjadi di gerai Mie Gacoan di wilayah Pasir Mulya, Kecamatan Bogor Barat.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku sudah tiga kali mencuri di tempat kerjanya. Pencurian tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi.
"Jadi, Mie Gacoan di daerah Pasir Mulya ini sudah mengalami tiga kali pencurian. Ternyata pelakunya adalah karyawannya sendiri. Dia bekerja sebagai admin bagian input data bahan baku dan hasil penjualan toko," kata Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (24/11/2023).
Bismo berujar, pelaku membobol tempat kerjanya dengan memanjat tembok belakang. Pelaku kemudian masuk melalui plafon dapur.
"Pelaku lalu memecahkan kaca menggunakan pisau dan masuk ke dalam ruang office," ujar dia.
Bismo mengungkapkan, pelaku telah mengambil sejumlah barang di tempat kerjanya itu, mulai dari uang tunai hingga CPU komputer.
"Pelaku ini sangat mengerti betul situasi di mana kunci itu ditempatkan, sehingga bisa mengambil barang-barang yang ada di gerai tersebut," ungkap dia.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pelaku kami amakan saat melakukan pencurian yang ketiga kalinya. Barang bukti yang kami amankan ada CPU komputer, kemudian ada pisau yang digunakan untuk memecahkan kaca untuk masuk ke akses ruang office," tutur Bismo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/24/13580621/karyawan-mie-gacoan-di-bogor-ditangkap-gara-gara-curi-uang-dan-cpu-di