Gani sudah menandatangani surat usulan kenaikan UMK tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Saya telah tanda tangani pengusulan UMK (naik) 14,02 persen dari tuntutan buruh yang sebelumnya 16 persen," ujar Gani dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Gani berujar, UMK Kota Bekasi nantinya akan diputuskan oleh Pemprov Jawa Barat. Sebagai Pj Wali Kota, dia hanya bisa menyampaikan usulan.
"Ini kan hanya usulan dari Kota Bekasi, sepenuhnya silakan kepada (Pj) Gubernur untuk mempertimbangkan hal tersebut," ujar dia.
Gani menuturkan, usulan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Selain itu, Gani juga mempertimbangkan aspek lainnya, yakni usulan kenaikan upah mininum di Kabupaten Karawang sebesar 12 persen dan Kabupaten Bekasi 13 persen.
"Kondisi di lapangan juga menjadi bahan perhatian demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bekasi secara menyeluruh," tutur dia.
Sebagai informasi, para buruh menggelar aksi demo di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan berkait UMK Kota Bekasi, Kamis (23/11/2024).
Para buruh khawatir UMK yang ditetapkan tak jauh dari UMP Jawa Barat yang telah diputuskan hanya naik 3,57 persen.
Karena itu, mereka menggelar demo untuk meminta Pemerintah Kota Bekasi menaikkan UMK Kota Bekasi 2024 sebesar 16 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/24/20531451/pj-wali-kota-usulkan-umk-bekasi-2024-naik-1402-persen-jadi-rp-5881434