Salin Artikel

LSM Internasional Sebut Kasus yang Menjerat Haris-Fatia sebagai Upaya Pembungkaman Aktivis HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Asia Desk Director dari International Federation for Human Rights (FIDH) Andrea Giorgetta mengatakan, persidangan yang dijalani Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik adalah bentuk pembungkaman.

Andrea menilai, tidak seharusnya Haris dan Fatia dituntut hukuman penjara atas konten podcast atau siniar yang mereka buat.

"Apa yang kami lihat adalah upaya pembungkaman pembela hak asasi manusia," kata Andrea di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

"Jadi kami melihat sangat jelas sebagai upaya untuk memberhentikan aktivitas mereka dengan menggunakan pencemaran nama baik yang seharusnya tidak digunakan dalam keadaan ini," tutur dia lagi.

Sebagai pihak yang fokus terhadap isu-isu HAM, FIDH jelas berharap Haris dan Fatia bisa mendapat kebebasan penuh.

Jika nantinya keduanya tidak dibebaskan, FIDH akan menggalakkan solidaritas secara global agar tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap aktivis.

"Tentu kami akan melakukan apa pun yang kami bisa, dalam tahap internasional, mengingatkan berbagai stakeholder, baik pengambil keputusan, duta besar, pemerintah asing, mekanisme HAM internasional dan upaya advokasi kami akan lanjut," tutur dia.

"Terutama untuk memastikan tidak ada lagi pembela HAM di Indonesia yang menjadi korban," kata dia.

Sebagai informasi, FIDH adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus terhadap isu-isu hak asasi manusia internasional.

FIDH sendiri telah berdiri sejak 1922 dan kini telah menyatukan serta mewadahi 188 organisasi-organisasi HAM dengan total 116 negara. 

Adapun agenda sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini masuk dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Mereka berdua dituntut hukuman penjara oleh JPU dengan masa tahanan yang berbeda. Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun.

Tuntutan itu diberikan karena keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/27/18454991/lsm-internasional-sebut-kasus-yang-menjerat-haris-fatia-sebagai-upaya

Terkini Lainnya

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke