JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada 6 Oktober 2023.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, selain SYL, terdapat tiga orang lain yang mengajukan permohonan perlindungan.
Mereka adalah ajudan SYL Panji Haryanto, sopir SYL Hartoyo, dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
"Pada 6 Oktober 2023, SYL, HT (Muhammad Hatta), P, dan H telah menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK," ucap Edwin saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).
Kemudian pada 25 Oktober 2023, salah satu pegawai Kementerian Pertanian berinisial U juga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Keempatnya mengajukan perlindungan atas perkara SYL yang ditangani KPK dan dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
"Pengajuan permohonan perlindungan itu terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB yang ditangani Polda Metro Jaya," kata Edwin.
SYL mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK. Sedangkan Hatta, Panji, Hartoyo, dan U mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.
"P dan H mengajukan perlindungan Fisik dan pemenuhan hak prosedural. Kemudian U mengajukan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi Psikologis," ucap Edwin.
Atas permohonan ini, LPSK melakukan pendalaman informasi soal analisis tingkat ancaman, situasi psikologis para pemohon, serta sifat keterangan penting.
Selain itu, LPSK juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.
"LPSK melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan," ucap Edwin.
Untuk diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Dua anak buahnya juga terseret dalam aksi pemerasan itu.
Namun, belakangan terungkap SYL dan anak buahnya juga diperas Firli Bahuri.
Pemberian uang kepada Firli diberikan dalam beberapa tahap melalui pertemuan tatap muka.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan suap.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/28/09513641/syahrul-yasin-limpo-minta-perlindungan-ke-lpsk-pengajuan-sejak-6-oktober