BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menekan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Bekasi dalam masa Pemilu 2024 yang dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023).
Dalam Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023, terdapat sembilan ruas jalan yang dilarang dipasang alat peraga kampanye, yakni sebagai berikut:
"Lokasi tersebut dilarang pasang APK kecuali reklame berizin (Billboard dan Videotron) yang tidak merusak keindahan dan estetika Kota," tulis aturan tersebut yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, dikutip Selasa.
Selain itu, KPU Kota Bekasi melarang pemasangan APK di kawasan Alun-Alun Kota Bekasi, area dan Stadion Patriot Candrabhaga, pasar, terminal, halte bus, dan area taman.
Kemudian, Stasiun Kereta Api, tiang PJU dan lampu pengatur lalu lintas (APILL), tiang rambu-rambu lalu lintas.
"Area perlintasan kereta api, jembatan penyebrangan orang, jembatan atau flyover, dan fasilitas publik lain milik pemerintah dilarang pasang APK," tulis aturan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi Aldo Roberto menuturkan, pihaknya bakal rutin menertibkan apabila ada APK di sembilan jalan tersebut.
"Kami memang rutin ada penertiban penertiban APK karena sudah masa kampanye, untuk penertiban APK ini kami fokus ke tempat yang dilarang," ucapnya saat dihubungi wartawan, Selasa.
Dalam hal menertibkan APK, lanjut Aldo, pihaknya berkomunikasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Bekasi.
"Karena sudah masuk masa kampanye, jadi setiap hari kami komunikasi dengan Bawaslu dan KPU," paparnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/28/21425361/9-jalan-yang-dilarang-pasang-alat-peraga-kampanye-di-kota-bekasi