TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong kepolisian memberikan hukuman maksimal untuk MN (53), ayah yang memerkosa anak kandungnya, FN (17), hingga hamil.
"Ancaman hukumannya jelas bahwa ketika orangtua atau keluarga melakukan persetubuhan kepada anak, hukuman maksimal bisa diterapkan, hukumannya seumur hidup," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).
Nahar berpandangan, sanksi itu layak dijatuhkan untuk MN. Sebab, MN seharusnya bisa menjadi sosok pelindung, bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.
"Dalam kasus ini orangtua (ayah kandung) justru menjadi pelaku. Ini tidak bisa ditolerir lagi sehingga enggak ada istilah pemaaf," ucap Nahar.
Terlebih lagi, pemerkosaan yang dilakukan MN itu ada unsur pengancaman sehingga membuat anak kandungnya tak berdaya.
"Dia kan ditakut-takuti enggak diberikan jajan dan segala macam. Di situasi itu menjadikan anak terjebak, tidak bisa melindungi dirinya sendiri," ucap Nahar.
Saat ini MN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan anak kandunganya, FN.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan menjerat MN dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
MN tega memerkosa anaknya kandungnya itu di kediaman mereka, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.
"Aku tahu dari guru BK (di sekolah) korban. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," kata ibu korban, S.
S syok mendengar hal tersebut. Ia menanyakan langsung kepada FN mengenai kekerasan seksual tersebut.
Kepada S, putri sulungnya itu mengaku hamil karena disetubuhi ayah kandungnya saat pulang sekolah. FN mengaku diperkosa ayah kandungnya sebanyak 18 kali.
"Dia (MN) ngelakuinnya pas anak saya pulang sekolah dan kadang Sabtu atau Minggu. (Pemerkosaannya) kalau kondisi rumah lagi sepi," ucap dia.
S menuturkan, suaminya itu bakal memukuli FN apabila permintaan persetubuhan itu ditolak.
Setelah disetubuhi, FN juga diminta sang ayah kandungnya itu untuk tak menceritakan kepada siapa pun atas kekerasan seksual yang dialaminya.
"Anak saya ditampar, pas enggak mau melakukan. Dia nolak, ditampar terus mukul juga," ucap S.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/30/14451901/kementerian-pppa-minta-ayah-yang-perkosa-anak-kandungnya-hingga-hamil