Salin Artikel

JPU Sebut Pleidoi Fatia dalam Kasus "Lord Luhut" Menunjukkan Keputusasaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Jakarta Timur menilai nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Fatia Maulidiyanti dalam kasus "Lord Luhut" sebagai bentuk keputusasaan.

"Upaya Fatia Maulidiyanti yang seakan-akan mendesain dirinya sebagai korban yang berhadapan dengn penguasa dalam persidangan perkara ini adalah menunjukkan bentuk keputusasaan dan ketidakmapuan semata dalam membangun argumen yuridis, logis dan tepat untuk mematahkan tuntutan," kata JPU dalam persidanga di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).

JPU menyatakan demikian karena dalam pleidoi yang Fatia bacakan pada persidangan Senin (27/11/2023) lalu, ida merasa menjadi korban dan berhadapan dengan penguasa.

Dia pun merasa tidak ada tindak pidana dalam materi podcast atau siniarnya yang diunggah di kanal YouTube.

Namun, jaksa kemudian menganggap fakta yang mereka beberkan selama persidangan berlangsung telah memuat pelanggaran hukum sebagaimana tersirat dalam materi siniar berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

JPU bahkan menganggap nota pembelaan Fatia yang diberi judul "Semua Orang (Tidak) Sama di Depan Hukum" adalah pandangan yang keliru.

Sebab, menurut JPU, tidak ada orang yang mendapat perlakuan spesial di mata hukum.

"Pandangan Fatia Maulidiyanti melalui judul pledoi 'Semua Orang (Tidak) Sama Di Depan Hukum' adalah pandangan keliru karena pada prinsipnya tidak ada pembedaan perlakuan orang di depan hukum termasuk kepada Fatia Maulidiyanti," kata JPU.

"Fatia Maulidiyanti juga harus mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Tidak ada orang yang kebal hukum dan tidak ada satu pun orang harus diistimewakan di depan hukum termasuk Fatia Maulidiyanti," ucap JPU melanjutkan.

Agenda sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hingga kini masih berlanjut. Mereka berdua dituntut hukuman penjara oleh JPU dengan masa tahanan yang berbeda.

Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun.

Tuntutan itu diberikan karena keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/04/15513931/jpu-sebut-pleidoi-fatia-dalam-kasus-lord-luhut-menunjukkan-keputusasaan

Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke