Dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan, ia menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati dapat diringankan.
Penasihat hukum Kapten Chk Budiyanto mengatakan, ada sejumlah hal yang dapat meringankan tuntutan itu.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa. Satu, sopan dalam persidangan," kata dia di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).
Praka Riswandi Manik membunuh Imam bersama dua rekannya, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Hal lainnya yang dapat meringankan tuntutan, yakni Praka Riswandi Manik memiliki tanggung jawab keluarga, istri, dan anak yang masih kecil.
"Anak yang masih kecil yang sangat membutuhkan perhatian, nafkah lahir dan batin, kasih sayang, perawatan, perlindungan, dan terdakwa satu yang merupakan tulang punggung keluarga," jelas Budiyanto.
Kemudian, kliennya masih berusia muda. Menurut dia, Praka Riswandi Manik masih dapat dibina.
Ia patut diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri sesuai agama yang dianut, dan berdasarkan Sapta Marga Prajurit TNI.
Selanjutnya, Praka Riswandi Manik juga disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lainnya.
"Terdakwa satu belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin militer, terdakwa satu terus terang dalam memberikan keterangan sehingga tidak mempersulit persidangan," tutur Budiyanto.
Budiyanto juga mengatakan bahwa korban terbukti selama ini menjual obat-obatan ilegal di tokonya.
"Perbuatan Imam sebagai penjual atau pengedar obat ilegal mempunyai dampak negatif yang sangat merusak masa depan anak bangsa yang kecanduan obat terlarang," terang dia.
"Sehingga, adanya peristiwa hukum yang dilakukan terdakwa satu adalah menyelamatkan anak bangsa lainnya dari ketergantungan obat terlarang," sambung Budiyanto.
Melalui hal tersebut, Praka Riswandi Manik melalui penasihat hukumnya meminta agar majelis hakim menerima nota pembelaannya.
Ia juga meminta agar pada terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yakni sengaja merampas nyawa seorang.
Sebab, apa yang dilakukan Praka Riswandi Manik dinilai bukan merencanakan pembunuhan, tetapi penganiayaan.
"(Kemudian) menyatakan para terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," pungkas Budiyanto.
Sebagai informasi, Imam Masykur tewas usai diculik dari toko obatnya. Dia dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku.
Jasad Imam kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, tiga anggota TNI itu dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD oleh oditur militer atas kasus tersebut.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski telah membacakan pledoi, oditur militer tetap teguh pada tuntutannya. Sementara pihak penasihat hukum dari masing-masing terdakwa juga keukeuh terhadap pembelaan mereka.
Majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan persidangan sampai pekan depan untuk musyawarah.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 11 Desember 2023.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/05/13373191/hal-hal-yang-dapat-meringankan-hukuman-mati-oknum-paspampres-pembunuh