"Nanti ketika sudah masuk ke rumah sakit, dia belum punya BPJS kan? Masuk saja nanti rumah sakit sana, nanti kita jelaskan KTP (pasien) nya," kata Idris kepada wartawan di Beji, Depok, Rabu (13/12/2023).
Jadi, nantinya pasien yang merupakan warga Depok tinggal menunjukkan KTP saja ke rumah sakit tempat dia berobat.
Setelah itu, keluarga pasien harus melaporkan kejadian itu ke puskesmas di Kota Depok dengan membawa surat keterangan rawat pasien.
"Nanti si keluarganya, bukan orang sakitnya ya, keluarganya lapor ke kami, lapor ke puskesmas. Bahwa (pemilik) KTP Depok ini sedang berobat di sana dengan membawa surat keterangan rawat. Insyaallah dalam waktu 3 x 24 jam selesai BPJS-nya, dia bisa berobat gratis," ujar Idris.
Adapun ketentuan ini, kata Idris sebagaimana telah dimuat dalam Surat Edaran tentang "Implementasi UHC JKN di Kota Depok".
Sehubungan status Depok yang sudah Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023.
"Itu sudah saya jelaskan di SE ya, warga Depok itu bisa berobat di luar Depok," ucap dia.
Dalam SE itu, tertulis ketentuan bagi warga Depok yang rawat jalan di rumah sakit luar Kota Depok, yaitu:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/13/13565051/wali-kota-depok-sebut-warganya-bisa-berobat-gratis-di-luar-kota-pakai-ktp