JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berencana memeriksa kembali 16 pemeran rumah produksi film porno di Jakarta Selatan pada situs Kelasbintang.com.
"Ada rencana kembali pemanggilan (16 pemeran)," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (14/12/2023).
Namun, ia belum merinci kapan pemanggilan terhadap para pemeran akan berlangsung.
Selain itu, Ade belum mengungkap apakah 16 pemeran film porno bisa menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Hasil gelar dan tindak lanjut pemanggilan kembali kami akan update nanti," tambah ia.
Untuk diketahui, 16 orang pemeran ini terdiri dari artis, selebgram, hingga model foto.
Rumah produksi ini mencari pemeran melalui sindikat penyalur dan melakukan profiling melalui media sosial.
Polisi sudah menetapka lima orang tersangka dalam kasus ini dengan inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE sudah ditahan sejak 19 November 2023 lalu.
Mereka terdiri dari sutradara hingga pemeran dari film dewasa itu.
Kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni ITE dan undang-undang Pornografi, salah satunya, Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Serta Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/14/12363591/polisi-jadwalkan-periksa-16-pemeran-rumah-produksi-film-porno-di-jaksel