JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan kepada Pemprov DKI untuk retribusi sewa lahan makam kepada masyarakat di Ibu Kota, digratiskan.
Ida mengatakan, selama ini Pemprov DKI memiliki kebijakan retribusi sewa lahan makam Rp 40.000 hingga Rp 100.000 setiap tiga tahun.
"Kami meminta Pemprov DKI mengkaji penghapusan kebijakan retribusi sewa lahan makam kepada masyarakat," ujar Ida dalam keterangannya," ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Ida mengatakan, retribusi sewa lahan makam di Jakarta itu selama ini membuat masyarakat terbebani di tengah kondisi mereka yang dirundung musibah.
"Semestinya retribusi pemakaman itu Rp 0. Mohon maaf, kami (sebagai) wakil rakyat kalau ada warga miskin yang meninggal, kain kafannya kami yang urus," kata Ida.
Ida mengatakan, retribusi sewa lahan makam di Jakarta tak siginifikan mempengaruhi pendapatan daerah di tiap tahun.
Dengan begitu, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan itu dapat lebih berpihak kepada masyarakat.
“Menurut saya, inilah waktunya untuk dihilangkan retribusi pemakaman. Ini (pendapatannya) tidak seberapa kok. Dihapus aja,” ucap Ida.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/15/11481881/komisi-d-dprd-dki-usulkan-pemprov-hapus-retribusi-sewa-lahan-makam-di