JAKARTA, KOMPAS.com - Usmanto (43), ayah di Muara Baru yang menganiaya anak ketiganya, K alias A (11), hingga akhirnya tewas terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12/2023).
Polisi menerapkan Pasal 44 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, polisi juga menerapkan Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
Dalam kasus ini, Usmato telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Utara.
Adapun Gidion menjelaskan, K mengalami patah tulang tengkorak dan kerusakan jaringan otak setelah dianiaya oleh Usmanto.
Hal tersebut berdasarkan hasil otopsi jenazah K di Rumah Sakit Polri Kramatjati.
“Penyebab kematiannya adalah akibat kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak,” ungkap Gidion.
“Kemudian ada luka terbuka di bagian wajah, lalu ada luka pada anggota gerak atas dan anggota gerak bawah. Jadi, posisi pada saat dibanting, tangan kemudian kaki mengalami cedera,” imbuh dia.
Kepada penyidik, Usmanto mengaku membanting K sebanyak satu kali di gang dekat rumah mereka.
“Emosi sesaat karena dia merasa malu sama tetangganya. Mungkin ini juga linier dari keterangan warga yang menyatakan bahwa yang bersangkutan punya tempramental yang tidak stabil,” kata Gidion.
Diberitakan sebelumnya, Usmanto (43) tega menganiaya anak ketiganya, K alias A (11) di gang rumah mereka, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023).
Bentuk penganiayaan Usmanto terhadap A berupa tamparan, tendangan, dan bantingan sehingga korban meninggal dunia.
Tidak berselang lama, polisi langsung menangkap Usmanto. Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Boby Danuardi mengatakan, pelaku merupakan orang yang temperamen.
“Bapaknya ini memang temperamen karena pecandu narkoba,” kata Boby saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/12/2023).
Meski begitu, hasil tes urine pelaku menunjukkan negatif narkoba.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/17/09232591/aniaya-anak-hingga-tewas-ayah-di-muara-baru-terancam-15-tahun-penjara