BEKASI, KOMPAS.com - Sejak tiga bulan lalu, kehadiran enam perampok meresahkan warga Kota Bekasi. Mereka berkeliling menyatroni sejumlah minimarket.
Teranyar, perampok tersebut beraksi di Jalan Kalibaru Timur, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (5/12/2023) lalu.
Perampokan terparah terjadi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (26/11/2023) pukul 03.00 WIB.
Peristiwa itu mengakibatkan satu karyawan minimarket, ME (25), mengalami luka parah. Tangan kirinya hampir putus terkena sabetan celurit.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku diduga membawa senjata tajam celurit dan senjata api rakitan untuk menakut-nakuti karyawan minimarket.
Otak perampokan pernah masuk bui
Salah satu pelaku berinisial IJ (36) merupakan residivis kasus serupa. Dia baru keluar dari penjara pada September 2023.
Ia menjalani proses pidana selama dua tahun sembilan bulan. IJ yang baru keluar pada September lalu, kembali melakukan aksinya sebulan kemudian.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota Komisaris Muhammad Firdaus berujar, IJ juga mengajak pelaku lainnya.
"IJ ini kumpul-kumpul dengan pelaku lain, baru mengutarakan untuk melakukan pencurian 'kita coba yuk'. Ternyata berhasil dan terus lanjut TKP lain," tutur Firdaus, Senin (18/12/2023).
Alhasil, IJ merampok minimarket di berbagai wilayah. Tiga di Kota Bekasi, lima di Kabupaten Bekasi dan satu di Kabupaten Bogor.
"Pelaku dan teman-teman lainnya melakukan tindak pidana curas di sembilan wilayah," kata Firdaus.
Empat pelaku ditangkap, dua buron
Firdaus mengatakan, empat pelaku, yakni R (24), IJ (36), AF (32), dan D (19) ditangkap di Cafe Happy One, Tambun, Kabupaten Bekasi, Sabtu (16/12/2023).
Dari empat pelaku, lanjut Firdaus, dua di antaranya masih dalam pengejaran dan kini dalam status buron.
"Dua pelaku lain berhasil kabur inisial V dan M, saat ini sudah kami terbitkan DPO (daftar pencarian orang)," ucap Firdaus.
R dan IJ merupakan dua dari empat pelaku yang merampok alfamart di Jalan Kalibaru Timur. Dua pelaku lainnya, yakni V dan M.
Selain itu, V merupakan pelaku yang membacok karyawan minimarket di Jalan Dewi Sartika.
Adapun, keempat tersangka tidak memiliki pekerjaan. Aksi perampokan dilakukan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
"Aksi pencurian untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari," tandas Firdaus.
Buru minimarket 24 jam
Firdaus mengatakan, komplotan perampok itu menyasar minimarket yang beroperasi 24 jam di daerah yang sepi. Modusnya, ingin membeli barang.
Para pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan kekerasan. Para pelaku menodongkan celurit dan senjata api rakitan untuk menakut-nakuti karyawan minimarket.
"Curas dengan cara menodongkan senjata celurit dan diduga senpi yang sudah kami amankan satu pucuk, satu rakitan, satu senpi mainan berbentuk seperti korek api," jelas Firdaus.
Para pelaku terancam 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/19/12204271/akhir-pelarian-perampok-minimarket-meresahkan-di-bekasi-residivis-yang