“Pengaturan tentang tindakan yang patut dan non-diskriminasi terkait penggunaan hak pilih disabilitas mental, perlu diatur dengan tegas dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara,” ujar Titi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Menurut Titi, aturan tersebut diharapkan dapat mengatur secara rinci teknis pencoblosan dan pendampingan bagi pemilih disabilitas mental, termasuk orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).
Dengan begitu, hak pilih orang dengan disabilitas mental bisa terjamin, sekaligus meminimalisir tindakan diskriminasi ketika mereka hendak menggunakan suaranya.
“Khususnya bahwa tidak boleh ada pemaksaan atau penggiringan penggunaan hak pilih oleh penyandang disabilitas. Melainkan harus secara sukarela dan dengan kesadaran sendiri,” kata Titi.
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu berpandangan, selama ini para penyandang disabilitas, khususnya mental, acapkali menjadi objek diskriminasi dan sasaran hoaks.
“Termasuk oleh politisi yang mengesankan seolah-olah penggunaan hak pilih oleh mereka sebagai sesuatu yang dipaksakan,” ungkap Titi.
Untuk itu, perlu ada aturan detail yang bisa menjamin hak pilih para penyandang disabilitas mental sesuai dengan prinsip Pemilu adil dan jujur.
Sebagai informasi, terdapat 22.871 ODGJ yang masuk dalam DPT di Jakarta untuk Pemilu 2024.
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Fahmi Zikrillah menjelaskan, puluhan ribu ODGJ itu tersebar di semua wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu.
"Iya betul (data pemilih disabilitas dari KPU DKI). Kami memberikan pelayanan terhadap pemilih ODGJ atau disabilitas mental," ujar Fahmi.
Fahmi mengatakan, ada pendamping bagi orang yang disabilitas mental saat nanti mendatangi TPS pada hari pencoblosan.
Salah satu yang bakal diterapkan nanti di Panti Sosial Bina Laras yang tercatat sebagai TPS nomor 72 pada Pemilu 2024.
"Data pemilih di TPS 72 di Panti Sosial Bina Laras, Jakarta Timur yakni 72, itu ada 280 laki-laki. TPS itu ada pemilih yang sedang menjalankan perawatan dan rehabilitasi untuk ODGJ," kata Fahmi.
Berdasarkan data dari KPU DKI yang diterima Kompas.com, DPT pada Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 orang.
Dari sejumlah itu, 61.746 di antaranya merupakan penyandang disabilitas. Jumlah itu terbagi, disabilitas fisik 24.197 orang, intelektual 1.050 orang, dan mental 22.871 orang.
Selain itu, disabilitas sensorik wicara 8.935 orang, sensorik rungu 735 orang, dan sensorik netra 3.958 orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/20/08361441/kpu-perlu-buat-aturan-detail-untuk-jamin-hak-pilih-odgj-pada-pemilu-2024