Salin Artikel

30 Kilogram Sabu yang Diamankan Polisi dari 3 Kurir Jaringan Internasional Nilainya Ditaksi Rp 54 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Sabu seberat 30 kilogram yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat dari tiga tersangka berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45), ditaksir nilainya mencapai Rp 54 miliar.

Ketiga tersangka itu sebelumnya ditangkap berdasarkan pengembangan atas dua perkara lain, yaitu penangkapan TBM dkk di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dan tersangka AN dkk di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara.

“Jadi, ada 30 paket narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 30 kilogram atau 30.000 gram,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers, Kamis (28/12/2023).

“Jika nilai nominal 1 gram sabu (di pasar gelap) diasumsikan seharga Rp 1,8 juta, maka nilai besarannya 30.000 gram sabu sekitar Rp 54 miliar,” imbuhnya.

Ketiga tersangka itu sedianya hendak menyebarluaskan barang haram itu ke Jakarta, terutama Jakarta Barat, pada saat malam Natal dan Tahun Baru 2024.

“Melakukan pengiriman narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam jeriken plastik, seolah-olah jeriken tersebut berisi BBM,” kata Syahduddi.

Namun, pengiriman yang dilakukan melalui kapal speed boat dari Malaysia menuju Aceh itu gagal dilakukan. Ketiganya kadung ditangkap di wilayah Aceh Utara.

Petugas pun mengamankan barang bukti berupa tiga jeriken yang masing-masing berisi 10 paket sabu seberat 10 kilogram dan empat unit ponsel berbagai merek.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu, denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” ungkap Syahduddi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/28/18533191/30-kilogram-sabu-yang-diamankan-polisi-dari-3-kurir-jaringan

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Megapolitan
KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke