Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan terkait kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta, telah dikirimkan pada 29 Desember 2023.
Terdapat dua surat yang dilayangkan, salah satunya dikirim ke salah satu kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran di Slipi, Jakarta Barat.
“Intinya kami sudah mengirim surat itu kan ke kantor yang di Slipi, dan ini kan sudah ada tanda terimanya. Tanda terima surat ini,” ujar Dimas kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa.
Sambil menunjukkan bukti tanda terima pengiriman surat, Dimas menegaskan bahwa surat panggilan Gibran diterima oleh seseorang bernama Riki di kantor tersebut.
Namun, Dimas tidak mengetahui secara pasti sosok bernama Riki itu, maupun jabatannya di TKN Prabowo-Gibran.
“Enggak tahu ini tanda terimanya tertulis atas nama Riki, ketua TKN,” ucap Dimas.
Selain itu, Dimas menegaskan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat juga mengirimkan surat panggilan untuk 2 Januari 2023 ke kediaman Gibran di Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
Namun, dia tidak menjelaskan secara pasti apakah surat tersebut benar-benar sampai ke kediaman putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu.
“Jadi kalau misalkan Pak Gibran bilang belum terima, ya kami kan tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kami kirim,” kata Dimas.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf, mengatakan, Gibran atau perwakilannya tidak akan memenuhi panggilan Bawaslu terkait bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta.
Sebab, Gibran ataupun TKN belum menerima surat panggilan secara resmi dari Bawaslu. Maka dari itu, Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai Wali Kota Solo.
"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai wali kota. Dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ujar Amin saat dimintai konfirmasi, Selasa.
Amin menjelaskan, pihaknya masih menunggu kepastian resmi dari Bawaslu Jakpus terkait pemanggilan Gibran.
Amin pun menegaskan, Gibran akan mengikuti aturan sebagai peserta Pemilu 2024.
"Mas Gibran sebagai peserta pemilu pilpres sangat berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan," ujar dia.
Sebagai imformasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menjelaskan, Gibran dipanggil setelah adanya temuan fakta baru yang diungkap oleh Bawaslu RI.
Keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan Bawaslu Jakarta Pusat dari pemeriksaan sebelumnya.
Sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta.
Adapun kegiatan politik dilarang dilakukan di lokasi CFD Jakarta. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area car free day Jakarta.
“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran.
Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga di sana.
Meski demikian, Gibran sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama Prabowo.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/02/18152971/tunjukkan-bukti-bawaslu-tegaskan-sudah-kirim-surat-pemanggilan-gibran