Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtia menyatakan, berdasarkan data absensi berjalan dengan normal seperti hari-hari biasanya.
"Tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini 94,31 persen hadir dan 5,27 persen tidak hadir," ungkap Maria dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
"Rinciannya 3.62 persen tidak hadir dengan keterangan yang sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit dan lain-lain, serta 1,65 persen sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait”, sambungnya.
Maria menegaskan, PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tahapan yang dilakukan yaitu pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya. Jika terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.
"Kami telah memantau kehadiran pegawai sejak hari Jumat, tanggal 29 Desember 2023 untuk memastikan kehadiran pegawai serta pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya," ujar Maria.
"BKD menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing," imbuhnya.
Maria menambahkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya.
Hingga Selasa sore ini, BKD belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat pada hari pertama masuk setelah libur tahun baru.
“Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” tuturnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/02/23495001/9431-persen-pns-pemprov-dki-masuk-kerja-pada-hari-pertama-pascalibur