Pasalnya, YA menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami.
Mendapat KDRT berulang kali
YA mengatakan, dirinya mendapatkan KDRT dari AF pada 2021. Kemudian, ia telah melaporkan sang suami ke polisi.
"Awal laporan itu sebenarnya Agustus 2021. Kemudian saya sempat hold (ditahan), di mana saya rujuk lagi dengan suami. Ternyata setelah di-hold, dia melakukan KDRT berulang," ujar YA saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024).
Setelah laporan itu ditahan, kata YA, dirinya kembali mendapatkan KDRT dari AF pada 2022 dan 2023.
"KDRT itu dilakukan setiap tahun, di tahun 2022 dan tahun 2023. Yang parahnya suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya, bahkan menggunakan senjata tajam," ujar dia.
YA menuturkan, dia didorong ke arah meja makan. AF juga tak segan mengambil pisau saat melakukan KDRT itu.
"Di situ ada tiga anak saya, saya sangat trauma dan sekarang anak saya (justru) sama suami," kata dia.
Selain KDRT, YA juga mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari keluarga suaminya. Ia dicaci maki keluarga sang suami yang tiba-tiba datang ke rumahnya di Jatiasih, Kota Bekasi.
"Kemarin keluarga suami huru-hara melakukan 'pengeroyokan' ke saya, jadi saya ya sudah pasrah saja, biar pengadilan saja yang proses," ujar YA.
Kepada awak media, YA menunjukkan bukti rekaman video saat keluarga AF "mengeroyok" dengan makian.
"Mereka melakukan 'pengeroyokan', saya dimaki-maki, bahkan saya ada bukti rekamannya," kata dia.
YA mengatakan, keluarga suaminya masuk ke rumah dengan memanjat pagar dan merusak pintu depan.
"Itu pas ashar, saya lagi bersih-bersih rumah, dia masuk manjat pagar, merusak pintu depan, kemudian habis itu saya bukain," kata dia.
Setelah pintu depan dibuka, keluarga suami YA justru membawa segerombol orang untuk mencacinya.
"Setelah itu bawa segerombolan orang, dia bawa keluarganya buat maki-maki saya, mencoba memancing emosi saya, tapi saya enggak melakukan penyerangan apa-apa," tutur YA.
YA mengatakan, keluarga suaminya datang untuk mempertanyakan alasan ia masih bertahan dengan AF.
"Maki-maki, marah-marah, katanya kenapa saya masih bertahan, kenapa masih di sini, harusnya saya keluar dari rumah, saya enggak pantas di sini," tutur YA mengingat perkataan keluarga suaminya.
Digugat cerai
Setelah melakukan KDRT dalam kurun waktu tiga tahun, AF telah mengajukan permohonan cerai terhadap YA.
Sambil menahan tangis, YA mengaku telah pasrah dengan apa yang akan terjadi dalam biduk rumah tangganya.
"Sekarang saya sudah digugat cerai sama suami, proses perceraiannya masih berjalan, saya semuanya pasrah, ya.. enggak tahu harus gimana," ucap YA sembari menahan tangis.
Berada di posisi sebagai korban KDRT, YA hanya berharap keadilan dapat berpihak kepadanya.
"Jalani saja yang ada di depan seperti apa. Sudah enggak ngerti, mudah-mudahan keadilan bisa saya dapatkan karena saya perempuan," ujarnya dengan suara bergetar.
YA melanjutkan, ia menerima dengan ikhlas apabila sang suami ingin berpisah dengannya.
"Kalau mau cerai ya cerai baik-baik. Kalau memang sudah enggak suka ya jangan gini caranya biar bagaimana saya kan ibu dari ketiga anak-anak," ucapnya.
AF ditetapkan tersangka
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka pada Selasa (2/1/2024).
"Iya benar. Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik, langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa.
Firdaus mengatakan, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban mengalami luka memar dan luka lecet di punggung.
"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung, tangan kiri," kata dia.
Selanjutnya, polisi bakal segera melayangkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka.
"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024," ujar Firdaus.
(Tim Redaksi: Firda Janati, Akhdi Martin Pratama, Irfan Maullana, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/03/17473751/lara-istri-asn-bnn-di-bekasi-jadi-korban-kdrt-sang-suami-berulang-kali