Salin Artikel

Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Eks Kadis LH Kota Bekasi Tetap Dipidana

BEKASI, KOMPAS.com - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana dan tiga tersangka lain telah mengembalikan uang yang mereka korupsi dari pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.

"Sudah dilakukan pengembalian, itu sudah penuh, baru kemarin-kemarin last minute sudah lunas," tutur Kasie Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam.

Meski begitu, proses pidana keempat tersangka akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Tipikor.

"Jadi berdasarkan UU Tipikor, Pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut," jelas Yadi.

Sumber dana yang dikorupsi oleh empat tersangka itu merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp 22,9 miliar.

Namun, keempat tersangka malah melakukan korupsi dari dana tersebut senilai Rp 5,1 miliar.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Yayan Yuliana dan tiga orang lain sebagai tersangka atas dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.

"Kami menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi," jelas Yadi.

Mereka yang ditetapkan tersangka ialah T selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Lingkungan Hidup, DA sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), dan IP sebagai Kontraktor.

Penetapan empat orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi itu berdasakan penyidikan yang dilakukan sejak 2022.

Selama penyidikan itu, sekitar 40 saksi dimintai keterangan dan melibatkan tiga saksi ahli.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/05/14105921/sudah-kembalikan-uang-korupsi-eks-kadis-lh-kota-bekasi-tetap-dipidana

Terkini Lainnya

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke