JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) memaksa siswa kelas 6 SD berinisial AAP (11) untuk menonton film porno.
“Pada saat melakukan pencabulan, korban disodori film porno melalui ponselnya (tersangka),” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan di kantornya, Senin (8/1/2024).
Selain itu, pelaku juga mengajak korban menonton film biru itu sambil melecehkan korban.
Atas perbuatannya, RT terancam Pasal 82 jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto.
Untuk diketahui, RT ditangkap oleh aparat kepolisian pada 4 Januari 2024. Dia mengaku telah melecehkan korban yang merupakan tetangganya beberapa kali di kamarnya.
Kendati demikian, dia mengaku hanya bercanda saat melakukan aksi bejatnya.
"Saya tidak pernah punya niat jahat menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang karena khilaf," kata RT kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.
"Karena saya sudah tujuh tahun tidak ada istri," lanjut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/08/17250201/lecehkan-bocah-kelas-6-sd-anggota-dishub-dki-paksa-korban-tonton-film