JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum anggota TNI AU berinisial Praka RA ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Rizki Agus Saputra (26).
Praka RA kini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Halim Perdanakusuma.
"Informasi hari ini, untuk terlapor (Praka RA) saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahan, yaitu di RTM Satpom Lanud Halim Perdanakusuma," kata Zainur Ridlo, kuasa hukum korban, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/1/2024).
"Tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Itu informasi dari penyidik," lanjutnya.
Sebagai informasi, Rizki dikeroyok oleh anggota TNI AU berinisial Praka RA beserta dua orang yang diduga warga sipil di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (15/12/2023) siang,
Sebelumnya, Rizki dikeroyok oleh seorang oknum TNI dan dua orang yang diduga warga sipil saat mengendarai motor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Motif pengeroyokan bermula dari perselisihan di jalan raya. Rizki mengalami luka pada bagian wajah dan kepala.
Rizki melaporkan aksi pengeroyokan oleh Praka RA ke Denpom Jaya II Cijantung dengan nomor POM-405/A/IDIK-43/XII/2023/HLM per 21 Desember 2023.
"Sekarang proses hukum ini kami apresiasi Kepolisian Satpom Lanud Halim. Semoga proses berjalan sesuai keadilan peradilan militer," tutup Zainur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/09/19543631/oknum-tni-yang-keroyok-aktivis-kammi-di-duren-sawit-ditetapkan-sebagai