Salin Artikel

Cemburu Bikin Gelap Mata, DJ Siramkan Air Keras dan Bacok Pedagang Semangka di Pasar Kramatjati

Berlatar rasa cemburu, DJ gelap mata dan menghabisi nyawa Utomo dengan menyiramkan air keras dan membacok korban menggunakan celurit.

Polisi kini telah menetapkan DJ sebagai tersangka. DJ juga langsung ditahan.

Korban dibacok saat jualan

Utomo dibunuh pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

Saat kejadian, korban tengah menjaga kiosnya di Pasar Induk Kramatjati, Los B, Lapak Fadilah, Jakarta Timur.

DJ yang mengenakan jaket hijau tiba-tiba datang menghampiri korban. Tanpa basa basi, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras kepada korban.

Setelahnya, DJ memukuli dan membacok korban dengan celurit.

"Tersangka memukul korban berulang-ulang, lalu mengeluarkan celurit dari celana sebelah kiri. Celurit tersebut disabetkan ke arah korban mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, paha sebelah kanan, dan mengakibatkan luka terbuka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata dalam jumpa pers, Selasa (9/1/2024).

Pelaku DJ kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Dia kemudian ditangkap Polsek Kramatjati pada pukul 11.30 WIB.

Sakit hati istri selingkuh dengan korban

Kepada polisi, DJ mengaku sudah memendam rasa cemburu karena istrinya diduga selingkuh dengan korban sejak awal Oktober 2023.

Dugaan perselingkuhan itu membuat DJ gelap mata dan berniat menghabisi nyawa korban.

“DJ dengan istri tersangka menguliti permasalahan bahwa saudara tersangka merasa sakit hati. Karena ada hubungan asmara antara korban Utomo dengan istri dari tersangka DJ,” jelas Leonardus.

DJ pun memesan cairan air keras lewat marketplace dan menyiapkan senjata tajam berupa celurit.

“Tersangka mempersiapkan satu buah botol plastik warna hitam yang berisi cairan keras dan satu buah celurit bergagang kayu berwarna coklat. Hari Senin, 8 Januari pukul 00.10 WIB, korban didatangi oleh tersangka di Pasar Kramatjati dan pembunuhan pun terjadi," lanjut Leonardus.

Tahu perselingkuhan dari WhatsApp

DJ sendiri mengaku mengetahui perselingkuhan itu sejak Oktober 2023 lewat percakapan di WhatsApp.

"Dari chat, dari perkataan. Terus dirembuk ke keluarga saya, akhirnya dia mengakui (berseliungkuh)," ujar DJ.

Setelah mengetahui perselingkuhan itu, DJ pun merencanakan untuk membunuh Utomo.

"Perencanaan (pembunuhan) sudah ada, cuma saya sempat minta iktikad baiknya. Karena saya minta kalau bisa dibereskan secepatnya, cuma dia menyepelekan," ungkap DJ.

Terancam 15 tahun penjara

DJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan.

DJ terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Leonardus.

Polisi juga menyita barang bukti berupa celurit dan botol bekas air keras dari tangan DJ.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/10/08580081/cemburu-bikin-gelap-mata-dj-siramkan-air-keras-dan-bacok-pedagang

Terkini Lainnya

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Megapolitan
948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke