Salin Artikel

Pengakuan ASN BNN Aniaya Istri, Kesal Disuruh Bayar Pinjol Rp 30 Juta dan Rebutan Kunci Kendaraan

Pelaku marah karena harus membayar utang korban sekitar Rp 30 juta. Selain itu, pelaku dan korban juga sering cekcok.

Adapun AF sudah berulang kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). AF pernah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan KDRT pada Agustus 2021.

Akan tetapi, penyelidikan dihentikan karena pelaku telah berdamai dengan korban. Namun, aksi KDRT tetap terjadi setelah keduanya sepakat rujuk.

Alhasil, YA melanjutkan laporannya pada April 2023 karena sikap dan perilaku suaminya itu tidak beruban.

AF ditahan

AF sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (2/1/2024). Namun, AF tak langsung ditahan.

Saat itu, polisi menganggap tersangka bersikap kooperatif sehingga tak perlu ditahan.

Tiga hari kemudian, AF baru ditahan setelah diperiksa di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (5/1/2024) malam. Sebab, aksi KDRT sudah berulang kali terjadi.

"Dari peristiwa ini kan berulang perbuatannya dari 2021 semenjak dilaporkan, 2022 juga diulangi, 2023 juga diulangi. Dari kejadian tersebut, makanya pertimbangan penyidik untuk menahan (AF)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Selasa (9/1/2024).

Selain itu, lanjut Firdaus, penyidik menahan AF atas dasar pertimbangan lainnya, termasuk syarat penahanan dari sisi objektif.

"Karena memenuhi syarat objektif dan subjektif. Pertama, alasan objektif, ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. Alasan subjektifnya, tersangka mengulangi perbuatannya," ujar dia.

Motif KDRT

Firdaus menuturkan, AF kesal karena YA meminjam uang secara online atau pinjol tanpa sepengetahuannya. Tersangka kemudian diminta untuk membayar utang tersebut.

"Motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya. Sehingga tersangka kesal, karena yang bayar utang itu adalah suaminya, Rp 30 juta," tutur Firdaus.

Sementara itu, pemicu tersangka melakukan KDRT pada Agustus 2021, yakni kesal dihalangi pulang ke rumah orangtuanya oleh korban.

"Motif tersangka KDRT Agustus 2021, tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orangtuanya dengan menggunakan sepeda motor, tapi dihalangi oleh korban," tutur Firdaus.

Kemudian, tersangka juga kesal karena rebutan kunci kendaraan dengan korban pada Februari 2023.

"Terjadi rebutan kunci kendaraan karena korban menghalangi tersangka menggunakan kendaraan itu," ujar Firdaus.

Korban cuma diberi Rp 50.000 per hari

Sementara itu, korban YA sebelumnya mengatakan, untuk seluruh keperluan sehari-hari, ia dan ketiga anaknya hanya diberi uang Rp 50.000 per hari.

Hal itu membuat YA akhirnya ikut berjuang pontang-panting menutupi segala kekurangan pengeluaran keluarga.

"Selama ini saya enggak pernah nuntut, dia kasih Rp 50.000 sehari juga saya terima, waktu itu saya pontang-panting cari kekurangan luar biasa berjuang," ucap YA di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu lalu.

YA menuturkan, sikap suaminya berubah drastis setelah lima tahun menikah. Padahal, sebelumnya AF begitu baik terhadap istri dan anaknya.

YA tidak begitu mengerti alasan suaminya berubah. Namun, dia menduga ada pihak ketiga yang mencampuri urusan rumah tangganya.

"Lima tahun pernikahan, kami adem-adem saja. Puncaknya itu setelah lahiran anak ketiga. Saya mulai diusir tanpa sebab, terkait nafkah selama ini padahal saya enggak pernah nuntut," ucap dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/10/09293161/pengakuan-asn-bnn-aniaya-istri-kesal-disuruh-bayar-pinjol-rp-30-juta-dan

Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke