JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap MY dan El, dua tersangka sindikat penyelundup ratusan kendaraan bodong, yang disimpan di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, satu orang lainnya masih berstatus DPO.
"Kami telah menangkap dua orang tersangka, dan satu orang berinisial GS masih berstatus DPO," ucap Wira kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Kendaraan ini nantinya akan diselundupkan para pelaku ke Timor Leste. Mereka beroperasi sejak tahun 2022 hingga 2024.
Wira mengatakan, beberapa kendaraan sebenarnya didapatkan dengan cara membeli dari oknum leasing dengan harga murah. Mereka membeli kendaraan yang tidak dibayar cicilannya oleh para debitur tetapi tidak melalui prosedur yang ada.
"Para tersangka membeli kendaraan roda dua maupun roda empat dari debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan," jelas Wira.
Kasus ini mulanya juga terungkap saat korban berinisial TS, IM, dan pihak Lembaga Pembiayaan Kredit (leasing) yang termasuk dalam anggota APPI (Asosisasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) melaporkan ada unit kendaraan yang hilang.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya oknum dari leasing yang turut membantu aksi pelaku.
Selain itu, mereka juga menampung beberapa kendaraan dari hasil pencurian.
"Para tersangka juga menampung beberapa kendaraan yang merupakan hasil curian," kata dia.
Ia menuturkan, para tersangka mendapatkan beberapa kendaraan bodong ini dari wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Selanjutnya, tersangka menampung kendaraan hasil pembelian mereka di gudang milik Zeni Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku," papar Wira.
"Kendaraan tersebut itu ditampung di sebuah gudang di Sidoarjo, Jawa Timur," tambah dia.
Para pelaku menampung kendaraan ini sambil mempersiapkan kontainer untuk diselundupkan kendaraan ke Timor Leste.
Tersangka membeli kendaraan roda dua ini seharga Rp 8 hingga 10 juta per unitnya.
Sedangkan, untuk kendaraan roda empat, para tersangka membeli seharga Rp 60 hingga 120 juta per unitnya.
"Kemudian kendaraan roda dua dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp 15 hingga 20 juta. Sedangkan kendaraan roda empat dijual dengan estimasi harga antara Rp 100 sampai 200 juta per unit," kata Wira.
Wira menuturkan, penyelundupan kendaraan ini dilakukan selama satu atau dua bulan sekali.
Tersangka diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp 400 juta per bulannya.
"Kalau kami hitung kasarannya, mereka mendapat untung sekitar Rp 400 juta per bulan," tutur Wira.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 480-481 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/10/12592251/polda-metro-tangkap-sindikat-penyelundup-kendaraan-bodong-yang-disimpan