Warga berinisial MB alias Abas menderita luka-luka terkena cipratan air keras.
Sementara U dinyatakan meninggal dunia setelah dibacok dengan celurit oleh Dedi Jaya.
"Korban ada dua, yaitu saudara U yang meninggal dunia dan saudara MB Basori alias Abas ini masih dalam kondisi dirawat karena luka," kata Leonardus dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).
Abas kini dirawat intensif di Rumah Sakit Polri Kramatjati setelah mengalami luka bakar di beberapa bagian badan.
“Pukul 04.00 WIB, korban U sempat dilarikan ke rumah sakit Polri Kramatjati, lalu meninggal dunia di sana. Sedangkan MB alias Abas, korban kedua, saat ini masih dirawat intensif di RS Polri Kramatjati,” ungkap Leonardus.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat kejadian, korban U tengah menjaga kiosnya di Pasar Induk Kramatjati, Los B, Lapak Fadilah, Jakarta Timur.
Tak berselang lama, pelaku Dedi Jaya yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban.
Tanpa basa basi, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban hingga cipratannya turut mengenai korban MB.
Setelahnya, pelaku memukuli korban U dan membacoknya dengan celurit.
Pelaku kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan pada Senin (8/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB dan diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Kramatjati pada pukul 11.30 WIB.
Dedi Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/10/13351181/pedagang-semangka-di-kramatjati-tewas-dibunuh-warga-terkena-cipratan-air