JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar sindikat penyelundupan ratusan kendaraan bodong ke Timur Leste.
Hasil penyelundupan itu ternyata disimpan di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dua orang ditangkap dalam kasus ini, yaitu MY dan EI.
"Satu orang berinisial GS masih berstatus DPO," ucap Wira kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Beroperasi sejak 2022
Menurut Wira, penyelundupan ini sudah berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Kendaraan itu didapat dengan cara membeli dari pihak leasing dengan harga murah.
Mereka membeli kendaraan yang tidak dibayar cicilannya oleh para debitur tetapi tidak melalui prosedur yang ada.
"Para tersangka membeli kendaraan roda dua maupun roda empat dari debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan," jelas Wira.
Kasus ini terungkap saat korban berinisial TS, IM, dan pihak lembaga pembiayaan kredit (leasing) yang termasuk dalam anggota Asosisasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melaporkan ada unit kendaraan yang hilang.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya oknum dari leasing yang turut membantu aksi pelaku.
Selain itu, pelaku juga diduga menampung beberapa kendaraan dari hasil pencurian.
Ditampung di gudang TNI
Adapun para tersangka mendapatkan beberapa kendaraan bodong ini dari wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku," papar Wira.
Selanjutnya, tersangka menampung kendaraan hasil pembelian mereka di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Gudang kosong milik TNI itu dipakai untuk menyimpan kendaraan roda dua dan roda empat yang berasal dari curian, ataupun pembelian melalui debitur leasing yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Menurut Wira, harga sewa gudang itu bisa sampai Rp 30 juta per bulan kepada tiga oknum TNI berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J.
Pembayaran itu terhitung saat satu truk kontainer mengambil kendaraan untuk dikirim ke Timor Leste. Per satu truk dihargai Rp 2 juta.
Para pelaku menampung kendaraan ini sambil mempersiapkan kontainer untuk diselundupkan kendaraan ke Timor Leste.
"Di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana," tambah Wira.
Pembeli dari Timor Leste mengenal para tersangka melalui media sosial Facebook.
Pengiriman ke Timor Leste dilakukan selama satu hingga dua bulan sekali, tergantung jumlah kendaraan yang ada di gudang.
Kontainer berisi kendaraan selundupan ini diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak, ke Pelabuhan Dili Timor Leste secara berkala.
Keuntungan menggiurkan
Adapun tersangka membeli kendaraan roda dua bodong itu seharga Rp 8 hingga 10 juta per unit dan kendaraan roda empat seharga Rp 60 hingga 120 juta per unit.
Kemudian kendaraan roda dua akan dijual ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp 15 hingga 20 juta.
"Sedangkan kendaraan roda empat dijual dengan estimasi harga antara Rp 100 sampai 200 juta per unit," kata Wira.
Penyelundupan kendaraan ini dilakukan selama satu atau dua bulan sekali. Tersangka diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp 400 juta per bulannya.
MY dan EI yang menyelundupkan kendaraan bodong ke Timor Leste, bisa meraup keuntungan hingga Rp 4 miliar per tahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 480-481 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Tiga Anggota TNI terseret
Tiga anggota TNI AD terseret dalam dugaan penyelundupan kendaraan bodong ini.
Ketiganya kini ditetapkan menjadi tersangka penadah kendaraan bodong di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Jawa Timur.
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, ketiga anggota itu yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kristomei kepada wartawan, Rabu.
Mereka terjerat pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) militer terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, ketiganya juga terjerat pasal 103 KUHP militer karena menolak atau tidak menaatin perintah dinas. Ketiganya terancam pidana paling lama lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/10/17374381/terbongkarnya-sindikat-penyelundupan-kendaraan-bodong-ke-timor-leste