JAKARTA, KOMPAS.com - L, ibu kandung bocah berinisial SRP (12), disebut sempat tak percaya bahwa anak kandungnya dicabuli ayah tirinya sendiri, Hadi (42).
“Jadi korban sempat bercerita kepada ibunya, korban bilang dia telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya. Namun, ibu korban sempat tak percaya,” ujar Penjabat (Pjs) Ketua Sementara Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah saat dihubungi, Rabu (10/1/2024) malam.
Lia mengatakan, ibu korban tetap pada pendiriannya karena begitu percaya kepada sang suami.
Terlebih Hadi merupakan suami dari pernikahannya yang kedua.
Bahkan, ketika hasil visum hendak dikeluarkan aparat, L belum percaya sepenuhnya bahwa Hadi bersalah.
“Jadi dia tak percaya suaminya yang melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya. Lalu pada saat kami sampaikan bahwa polisi akan mengeluarkan hasil visum, si ibu juga belum 100 persen bela anaknya,” ungkap Lia.
“Dia (L) bilang gini, 'Kalau memang sudah terbukti ada kekerasan seksual, saya pasti bela anak’,” sambung dia.
Namun, kenyataannya, L tak kunjung membela anaknya meski Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hati L baru terketuk beberapa hari setelah penetapan Hadi sebagai tersangka pencabulan SRP.
“Setelah beberapa hari dia (L) baru percaya. Karena sudah ada pengakuan dari pelaku bahwa dia mencabuli anaknya 20 kali,” imbuh Lia.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan menimpa seorang anak perempuan berinisial SRP.
Korban dicabuli ayah tirinya Hadi (42), di rumah tempat mereka mengontrak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hadi diketahui telah mencabuli dan memperkosa korban hingga 20 kali.
Berdasarkan pengakuan sepupu korban, FF, pelaku disebut mulai melancarkan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
Akibat hal itu, korban disebut menderita trauma berat.
SRP juga disebut sempat mencoba melakukan bunuh diri karena sudah tak tahan dengan penderitaan yang dideritanya.
Di lain sisi, polisi juga telah menangkap dan menjebloskan Hadi ke penjara.
Hadi dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/10/21020181/komnas-pa-sebut-ibu-korban-sempat-tak-percaya-sang-anak-dicabuli-ayah