Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano mengatakan, awalnya H bersama pelaku lain berinisial E membuntuti korban berinisial MDP.
“Korban merasa sedang diikuti oleh sepeda motor dan ternyata yang mengikuti berboncengan dua orang. Pelaku menodongkan senjata tajam jenis badik,” ujar Billy dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/1/2024).
E dan H memaksa korban menghentikan laju motornya. Lantran ketakutan, MDP pun mengikuti perintah para pelaku.
“Pelaku E yang menodongkan sajam badik itu. Dia turun dari sepeda motor, langsung menghampiri korban dan mencabut (kunci) sepeda motor yang tertancap,” papar Billy.
Tak lama kemudian, salah satu warga melintas di lokasi kejadian. Warga yang melihat korban ditodong langsung berteriak ‘maling’.
“Kemudian pengendara sepeda motor yang lewat tersebut langsung membantu korban dan mengamankan tersangka yang menodongkan badik kepada korban,” jelas Billy.
Billy menyebutkan, H kemudian tertangkap dan babak belur dihajar warga. Sementara itu, E melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kini, H telah ditahan di Mapolsek Kembangan. Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 365 Ayat 2 kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/13/09490781/polisi-begal-di-kembangan-todongkan-badik-untuk-ancam-korban