“Memang (pelaku) punya kelainan seksual,” kata Made saat dihubungi, Sabtu (13/1/2024).
Made kemudian menyatakan abhwa M telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka). Namun, masih dalam penyidikan kami," ujarnya.
Menurut Made, berdasarkan pengakuannya, M sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Sementara ini, semua korban pencabulan merupakan anak-anak.
"Sudah ada beberapa kali kejadian (pencabulan) dengan korban yang berbeda. (Korban) lebih dari dua," kata Made.
Kini, polisi juga masih memeriksa kondisi kejiwaan M. Termasuk mendalami apakah tersangka mengidap pedofilia.
"Kalau pedofilia atau bukan belum tahu. Menunggu hasil pemeriksaan," ujar Made.
Peristiwa itu bermula ketika korban keluar rumah dan melihat kakaknya bermain sepeda sekitar pukul 20.00 WIB. NA lalu mengikuti sang kakak yang masuk ke halaman masjid.
"Kakaknya main sepeda di halaman masjid, setelah itu keluar masjid. Sedangkan korban masih berada di masjid," kata Made.
Tak lama, jemaah yang selesai shalat meninggalkan area masjid. Saat itulah, M masuk ke dalam pos lalu diikuti oleh NA.
"Korban ikut pelaku masuk ke pos masjid, dan korban mengobrol bersama pelaku. Setelah sepi tiba-tiba pelaku menutup pintu pos," ujar Made.
Kemudian, M disebut melakukan pencabulan terhadap korban. Setelahnya, pelaku memberikan uang Rp 5.000 kepada NA dan meminta korban tidak mengadu kepada orangtuanya.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/13/19272811/polisi-sebut-kakek-yang-cabuli-bocah-di-cinere-alami-kelainan-seksual