JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengendara motor kedapatan melanggar lalu lintas berupa memotong jalan di persimpangan Ramanda, Depok, Selasa (16/1/2024).
Pengamatan Kompas.com sekitar 45 menit di sana sejak pukul 07.30 WIB, terdapat 53 pengendara motor yang melakukan pelanggaran itu.
Para pelanggar lalu lintas itu melaju di Jalan Margonda Raya dari arah ITC Depok mengarah ke Jakarta.
Sesampainya di persimpangan Ramanda, mereka awalnya ikut mengantre. Namun, saat lampu lalu lintas menyala hijau, banyak pengendara yang tidak melaju di lajur yang semestinya.
Mereka malah berbelok ke arah Jalan Arif Rahman Hakim untuk melaju kembali ke Jalan Margonda Raya. Hal itu dilakukan demi memotong antrean.
Kondisi itu selain membahayakan, juga mengganggu kendaraan yang hendak berbelok ke arah Jalan Arif Rahman Hakim.
Pelanggaran terjadi saat Polisi Lalu Lintas dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) sedang mengontrol di sisi lain Jalan Margonda Raya. Sehingga, pelanggaran tidak dapat dicegah sampai salah satu personel polisi datang menjaga area itu.
Di samping itu, terdapat dua pelanggaran lalu lintas lain yang tertangkap pemantauan, yaitu kendaraan yang memutar balik dan tidak memakai helm.
Terdapat satu rambu tanda dilarang putar balik di Jalan Margonda Raya, namun hal tersebut diabaikan. Ada total 138 pelanggar putar balik termasuk mobil, angkot, dan motor.
Sedangkan pelanggar yang tidak mengenakan helm berjumlah dua orang.
Pantauan lalu lintas di persimpangan Ramanda ramai lancar. Hal tersebut diduga karena kondisi di wilayah Grand Depok City (GDC) sempat gerimis, sehingga arus lalu lintas menuju Jalan Margonda Raya melambat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/16/10270841/situasi-persimpangan-ramanda-depok-pagi-ini-ada-polisi-dan-dishub-tapi