JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan warga menandai spanduk caleg dengan tulisan "tersangka penusukan pohon", belakangan viral di berbagai platform media sosial.
Dalam video itu, warga menyemprotkan cat ke spanduk yang tertancap di pohon itu sambil memegang cetakan bertuliskan "tersangka penusukan pohon".
Koala Aelah.id (bukan nama sebenarnya) sebagai inisiator gerakan tersebut mengatakan, kegiatan memasang poster caleg dengan memaku pohon adalah hal yang tragis.
"Kami melihat APK ini mengganggu banget secara visual. Yang lebih tragis, ketika mereka menggunakan, memaku pohon dan mereka menaruh poster. Gue anggap ini hal tragis," kata Koala saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, aturan KPU yang berlaku seolah tak dihiraukan oleh para caleg.
"Ketika kami coba kulik Undang Undang atau aturan yang berwenang, ternyata memang dilarang. Larangan itu engak berguna bagi Parpol atau politisi. Jadi ya sudahlah, kayaknya memang sudah harus direspons," ucap Koala.
Oleh karenanya, Koala dan kawan-kawan nekat membubuhkan frasa "Tersangka Penusukan Pohon" untuk poster caleg yang terpaku di pohon.
"Akhirnya Aelah.id berangkat dari situasi itu, melakukan aksi, fokusnya di situ untuk caleg atau parpol yang menusuk pohon atau menganggu lingkungan hidup," lanjutnya.
Sebagian besar poster caleg yang terdapat stempel tersebut beberapa di antaranya tersebar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Sejauh pantauan Kompas.com, stempel tersebut tertera di poster Caleg DPRD Provinsi Dapil DKI Jakarta 2.
Tak hanya itu, beberapa poster juga terlihat diberi tanda silang besar dengan cat semprot merah bertuliskan "Suspect".
Merujuk pada aturan, pelarangan menempel alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum dan pohon sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/16/15574601/pasang-stempel-tersangka-penusukan-pohon-di-poster-caleg-insiator-ini-hal