JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye (APK) yang dipasang semrawut di stick cone pembatas jalur sepeda permanen di Jalan Lintas Atas atau Flyover Rasuna Said, Kuningan, akhirnya dibenahi.
Sebelumnya, beberapa stick cone tersebut rusak akibat tak sanggup menopang bambu dan kayu setinggi dua meter sampai 2,5 meter yang dipasang sebagai penyangga APK.
Pemasangan APK yang serampangan ini dikeluhkan pengguna jalan karena merusak pemandangan dan membahayakan lalu lintas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengaku sudah menertibkan pemasangan APK tersebut.
“Kemarin karena ada perintah, kami langsung bergerak (melakukan penertiban), perintah dari Bawaslu,” ucap dia dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (16/1/2024).
Penertiban ini baru dilakukan setelah video APK semrawut di Flyover Rasuna Said itu viral di media sosial.
Nanto berdalih, penertiban baru dilakukan lantaran Satpol PP DKI menunggu perintah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta.
Kemudian, Bawaslu berkoordinasi dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI, baru setelah itu Satpol PP bisa bergerak.
“Dalam aturan yang baru di peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 itu tidak ada lagi rekomendasi ke Satpol PP. Jadi, semua harus dirapatkan berbarengan dengan Kesbangpol,” ujar dia.
Oleh karena itu dibutuhkan waktu lebih lama bagi Satpol PP untuk menertibkan APK semrawut tersebut. Terlebih, kata dia, saat ini masih dalam masa kampanye.
"Jadi Satpol PP tidak bisa bergerak sendiri, tidak boleh. Satpol PP tidak boleh langsung karena Satpol PP bukan penyelenggara Pemilu,” tuturnya.
Penertiban besar-besaran pun disebut Nanto baru bisa dilakukan Satpol PP saat memasuki masa tenang kampanye jelang pemilu mulai 10 Februari 2024 mendatang.
“Adanya pelanggaran yang berhak menegur adalah Bawaslu. Bawaslu menegur ke partai atau calon presiden yang bersangkutan,” kata Nanti.
“Kecuali pada masa tenang nanti tanggal 10 Februari jam 12 malam, kami baru bergerak semua,” tambahnya menjelaskan.
Saling lempar
Sebaliknya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebelumnya menuding Pemprov DKI lamban menindaklanjuti rekomendasi penertiban APK yang melanggar di Ibu Kota.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo menjelaskan, jajarannya di tingkat provinsi, kabupaten atau kota dan kecamatan, selalu memberikan rekomendasi terhadap temuan pelanggaran pemasangan APK.
Benny berujar, lembaganya sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menangani pelanggaran itu.
"Nah memang dalam eksekusi, ini kan Satpol PP kurang responsif ya kalau bahasa saya. Maka butuh upaya yang lebih,” ujar Benny dalam acara Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (15/1/2024).
Menurut Benny, Bawaslu DKI tidak bisa secara langsung mencopot APK peserta pemilu.
Bawaslu, kata dia, hanya dapat memberikan rekomendasi soal pelanggaran APK, kepada pihak yang berkaitan untuk ditindaklanjuti.
“Artinya pengawas pemilu itu lebih kepada menegakkan aturan, misalnya APK kita memberikan rekomendasi, bukan dalam eksekusinya, paling mendampingi,” kata Benny.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, kata Benny, diatur bahwa setiap APK yang dipasang tak sesuai aturan harus diturunkan oleh peserta pemilu itu sendiri.
“Di pasal 5 itu ditegaskan bahwa seluruh APK yang melanggar itu diturunkan oleh peserta Pemilu. Dan dan kami sudah mengimbau itu sebenarnya begitu,” kata Benny.
(Tim Redaksi : Tria Sutrisna, Jessi Carina, Dionisius Arya Bima Suci (TribunJakarta.com), Satrio Sarwo Trengginas (TribunJakarta.com))
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/16/18204231/satpol-pp-jaksel-klaim-sudah-tertibkan-apk-yang-dipasang-di-stick-cone