JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi pembunuhan mahasiswi berisial KRA (21), yang tewas di tangan Argiyan Arbirama (19), Selasa (23/1/2024).
"Kami akan melakukan koordinasi nantinya untuk pelaksanaan rekonstruksi. Kemungkinan akan kami gelar hari Selasa tanggal 23 Januari 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Senin (22/1/2024).
Dia menyatakan, rekonstrusi adegan pembunuhan bakal dilakukan di rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
"Rekonstruksi ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana rangkaian perbuatan daripada pelaku ini melakukan perbuatannya," jelas Wira.
Adapun KRA ditemukan tewas pada Kamis (18/1/2024) sore. Jasad korban ditemukan oleh ibu pelaku, yaitu FT. Kala itu, FT mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak yang mengaku telah membunuh KRA.
"Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," ujar Wira.
Kepada polisi, Argiyan mengaku telah berpacaran dengan KRA selama dua pekan. Pelaku meminta korban mendatangi rumah kontrakannya, namun ditolak. Argiyan pun memaksa, hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut.
"Korban sempat duduk di ruang tamu dan diminta untuk ke kamar mandi. Pada saat di kamar mandi, pelaku langsung menarik tangan korban untuk diajak ke kamar, namun korban menolak," ungkapnya.
Pelaku, kata Wira, tetap memaksa korban hingga melecehkannya. Saat itulah, KRA memberontak dan berteriak.
"Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur. Karena korban berteriak-teriak terus, maka pelaku mencekik korban sampai dengan lemas," ucap dia.
Wira menyampaikan, Argiyan sempat memerkosa KRA yang sudah terkulai lemas. Dia juga mengikat tangan dan kaki KRA.
Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (19/1/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/23/07361951/hari-ini-polisi-bakal-rekonstruksi-pembunuhan-mahasiswi-di-depok